Kejari Gianyar Perkuat Peran Restorative Justice Melalui Bale Sabha Adhyaksa di Desa Batuan Kaler

- Penulis

Minggu, 11 Mei 2025 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Gianyar-Komitmen Kejaksaan Negeri Gianyar dalam mendorong penyelesaian masalah sosial secara damai dan musyawarah kembali diwujudkan melalui kegiatan mediasi yang dilaksanakan di Desa Batuan Kaler, Jumat (9/5/2025). Bertempat di Aula Kantor Desa Batuan Kaler, Kejaksaan bersama perangkat desa dan perwakilan masyarakat menggelar musyawarah perdamaian untuk menyelesaikan sengketa Tanah Pekarangan Desa (PKD) antara warga dan pihak Desa Adat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi program Bale Sabha Adhyaksa, sebuah inisiatif kejaksaan yang bertujuan memfasilitasi penyelesaian konflik secara kekeluargaan di tingkat desa. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., bersama Kasi Intelijen dan jajaran, serta Perbekel Desa Batuan Kaler, I Wayan Suwarma.

Dalam sambutannya, I Wayan Suwarma menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak kejaksaan yang secara aktif memberikan pendampingan hukum sekaligus solusi terhadap permasalahan yang terjadi. Ia menyatakan bahwa pendekatan kekeluargaan yang ditawarkan melalui Bale Sabha Adhyaksa mampu meredam potensi konflik dan menjaga harmoni antarwarga.

“Adanya Bale Sabha Adhyaksa diharap mampu menjadi contoh untuk Desa-desa lain dalam membentuk dan melaksanakan perdamaian secara kekeluargaan jika adanya permasalahan yang menyangkut masyarakat di desa,” ujar I Wayan Suwarma.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menegaskan bahwa musyawarah perdamaian ini merupakan bagian dari implementasi nyata program Jaga Desa dan prinsip Restorative Justice. Ia menekankan bahwa keterlibatan jaksa dalam memberikan pendampingan hukum di tingkat desa bertujuan mencegah persoalan agar tidak berkembang menjadi perkara pidana atau perdata.

“Perdamaian yang didasarkan musyawarah ini menjadi wujud dari komitmen Kejaksaan khususnya dalam program Jaga Desa dan Restorative Justice di Kabupaten Gianyar,” jelas Agus Wirawan Eko Saputro.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bale Sabha Adhyaksa di Desa Batuan Kaler akan dijadikan model percontohan bagi desa-desa lain di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gianyar. Pendekatan ini dinilai efektif dalam menjaga ketertiban umum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Kegiatan ini menandai langkah maju dalam kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam menjaga stabilitas sosial melalui jalur non-litigasi. Dengan mengedepankan dialog, kearifan lokal, dan semangat gotong royong, Kejaksaan Negeri Gianyar berharap mampu menciptakan desa yang aman, damai, dan berkeadilan.


(Rz)

READ  Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Bukti Eks Kepabeanan dan Cukai, Selamatkan Kerugian Negara Lebih dari Rp3,1 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru