Suararakyat.info.Gianyar-Komitmen Kejaksaan Negeri Gianyar dalam mendorong penyelesaian masalah sosial secara damai dan musyawarah kembali diwujudkan melalui kegiatan mediasi yang dilaksanakan di Desa Batuan Kaler, Jumat (9/5/2025). Bertempat di Aula Kantor Desa Batuan Kaler, Kejaksaan bersama perangkat desa dan perwakilan masyarakat menggelar musyawarah perdamaian untuk menyelesaikan sengketa Tanah Pekarangan Desa (PKD) antara warga dan pihak Desa Adat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi program Bale Sabha Adhyaksa, sebuah inisiatif kejaksaan yang bertujuan memfasilitasi penyelesaian konflik secara kekeluargaan di tingkat desa. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., bersama Kasi Intelijen dan jajaran, serta Perbekel Desa Batuan Kaler, I Wayan Suwarma.
Dalam sambutannya, I Wayan Suwarma menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak kejaksaan yang secara aktif memberikan pendampingan hukum sekaligus solusi terhadap permasalahan yang terjadi. Ia menyatakan bahwa pendekatan kekeluargaan yang ditawarkan melalui Bale Sabha Adhyaksa mampu meredam potensi konflik dan menjaga harmoni antarwarga.
“Adanya Bale Sabha Adhyaksa diharap mampu menjadi contoh untuk Desa-desa lain dalam membentuk dan melaksanakan perdamaian secara kekeluargaan jika adanya permasalahan yang menyangkut masyarakat di desa,” ujar I Wayan Suwarma.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menegaskan bahwa musyawarah perdamaian ini merupakan bagian dari implementasi nyata program Jaga Desa dan prinsip Restorative Justice. Ia menekankan bahwa keterlibatan jaksa dalam memberikan pendampingan hukum di tingkat desa bertujuan mencegah persoalan agar tidak berkembang menjadi perkara pidana atau perdata.
“Perdamaian yang didasarkan musyawarah ini menjadi wujud dari komitmen Kejaksaan khususnya dalam program Jaga Desa dan Restorative Justice di Kabupaten Gianyar,” jelas Agus Wirawan Eko Saputro.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bale Sabha Adhyaksa di Desa Batuan Kaler akan dijadikan model percontohan bagi desa-desa lain di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gianyar. Pendekatan ini dinilai efektif dalam menjaga ketertiban umum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Kegiatan ini menandai langkah maju dalam kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam menjaga stabilitas sosial melalui jalur non-litigasi. Dengan mengedepankan dialog, kearifan lokal, dan semangat gotong royong, Kejaksaan Negeri Gianyar berharap mampu menciptakan desa yang aman, damai, dan berkeadilan.
(Rz)














