SUARARAKYAT.info||Tembilahan— Menjawab tantangan organisasi sekaligus harapan masyarakat luas dalam penegakan hukum dan perlindungan publik, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.Selasa (16/12/2025)
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai operasi penegakan hukum yang dilakukan sepanjang periode Juni hingga November 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan, yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit telepon genggam berbagai merek dan tipe, 30 unit suku cadang (sparepart) handphone, serta 30 lembar pelindung layar (screenguard). Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumlah dan jenis barang yang dimusnahkan tersebut mencerminkan bahwa wilayah pesisir timur Sumatra masih tergolong rawan terhadap praktik penyelundupan, baik barang kena cukai maupun barang impor ilegal. Kondisi geografis yang terbuka dan jalur perairan yang luas kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menghindari kewajiban negara.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Dandim, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Bupati, Ketua DPRD, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Bea Cukai.
Dari hasil penindakan yang dilakukan, Bea Cukai Tembilahan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan nilai yang signifikan. Di bidang cukai, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp1.612.658.340, sementara di bidang kepabeanan tercatat sebesar Rp1.494.570.000. Dengan demikian, total nilai potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai lebih dari Rp3,1 miliar.
Sebagai garda terdepan dalam menjaga perbatasan serta mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai Tembilahan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan secara konsisten, meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain penegakan hukum, Bea Cukai juga berperan aktif dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
Dengan langkah tegas dan berkelanjutan tersebut, Bea Cukai Tembilahan menegaskan perannya sebagai institusi yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga pada perlindungan masyarakat dan penguatan kedaulatan ekonomi nasional.
Penulis : Syahwani
Editor : Red-SR
Sumber Berita: Suararakyat. info














