Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Bukti Eks Kepabeanan dan Cukai, Selamatkan Kerugian Negara Lebih dari Rp3,1 Miliar

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Tembilahan— Menjawab tantangan organisasi sekaligus harapan masyarakat luas dalam penegakan hukum dan perlindungan publik, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.Selasa (16/12/2025)

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai operasi penegakan hukum yang dilakukan sepanjang periode Juni hingga November 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan, yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit telepon genggam berbagai merek dan tipe, 30 unit suku cadang (sparepart) handphone, serta 30 lembar pelindung layar (screenguard). Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah dan jenis barang yang dimusnahkan tersebut mencerminkan bahwa wilayah pesisir timur Sumatra masih tergolong rawan terhadap praktik penyelundupan, baik barang kena cukai maupun barang impor ilegal. Kondisi geografis yang terbuka dan jalur perairan yang luas kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menghindari kewajiban negara.

Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Dandim, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Bupati, Ketua DPRD, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Bea Cukai.

READ  Jembatan Rp 9 Miliar Mangkrak di Ketapang, Pengamat Sorot Dugaan Addendum Fiktif dan Skandal Korupsi

Dari hasil penindakan yang dilakukan, Bea Cukai Tembilahan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan nilai yang signifikan. Di bidang cukai, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp1.612.658.340, sementara di bidang kepabeanan tercatat sebesar Rp1.494.570.000. Dengan demikian, total nilai potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai lebih dari Rp3,1 miliar.

Sebagai garda terdepan dalam menjaga perbatasan serta mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai Tembilahan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan secara konsisten, meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Selain penegakan hukum, Bea Cukai juga berperan aktif dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

Dengan langkah tegas dan berkelanjutan tersebut, Bea Cukai Tembilahan menegaskan perannya sebagai institusi yang tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga pada perlindungan masyarakat dan penguatan kedaulatan ekonomi nasional.

Penulis : Syahwani

Editor : Red-SR

Sumber Berita: Suararakyat. info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:42 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Berita Terbaru