Kejari Gianyar Perkuat Peran Restorative Justice Melalui Bale Sabha Adhyaksa di Desa Batuan Kaler

- Penulis

Minggu, 11 Mei 2025 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Gianyar-Komitmen Kejaksaan Negeri Gianyar dalam mendorong penyelesaian masalah sosial secara damai dan musyawarah kembali diwujudkan melalui kegiatan mediasi yang dilaksanakan di Desa Batuan Kaler, Jumat (9/5/2025). Bertempat di Aula Kantor Desa Batuan Kaler, Kejaksaan bersama perangkat desa dan perwakilan masyarakat menggelar musyawarah perdamaian untuk menyelesaikan sengketa Tanah Pekarangan Desa (PKD) antara warga dan pihak Desa Adat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi program Bale Sabha Adhyaksa, sebuah inisiatif kejaksaan yang bertujuan memfasilitasi penyelesaian konflik secara kekeluargaan di tingkat desa. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., bersama Kasi Intelijen dan jajaran, serta Perbekel Desa Batuan Kaler, I Wayan Suwarma.

Dalam sambutannya, I Wayan Suwarma menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak kejaksaan yang secara aktif memberikan pendampingan hukum sekaligus solusi terhadap permasalahan yang terjadi. Ia menyatakan bahwa pendekatan kekeluargaan yang ditawarkan melalui Bale Sabha Adhyaksa mampu meredam potensi konflik dan menjaga harmoni antarwarga.

“Adanya Bale Sabha Adhyaksa diharap mampu menjadi contoh untuk Desa-desa lain dalam membentuk dan melaksanakan perdamaian secara kekeluargaan jika adanya permasalahan yang menyangkut masyarakat di desa,” ujar I Wayan Suwarma.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menegaskan bahwa musyawarah perdamaian ini merupakan bagian dari implementasi nyata program Jaga Desa dan prinsip Restorative Justice. Ia menekankan bahwa keterlibatan jaksa dalam memberikan pendampingan hukum di tingkat desa bertujuan mencegah persoalan agar tidak berkembang menjadi perkara pidana atau perdata.

“Perdamaian yang didasarkan musyawarah ini menjadi wujud dari komitmen Kejaksaan khususnya dalam program Jaga Desa dan Restorative Justice di Kabupaten Gianyar,” jelas Agus Wirawan Eko Saputro.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bale Sabha Adhyaksa di Desa Batuan Kaler akan dijadikan model percontohan bagi desa-desa lain di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gianyar. Pendekatan ini dinilai efektif dalam menjaga ketertiban umum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Kegiatan ini menandai langkah maju dalam kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam menjaga stabilitas sosial melalui jalur non-litigasi. Dengan mengedepankan dialog, kearifan lokal, dan semangat gotong royong, Kejaksaan Negeri Gianyar berharap mampu menciptakan desa yang aman, damai, dan berkeadilan.


(Rz)

READ  LSM GMBN dan Kuasa Hukum Novi Gugat FIFGROUP Sukabumi Terkait Dugaan Pemalsuan Tandatangan dalam Proses Penerbitan Akta Fidusia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana
Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:32 WIB

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:22 WIB

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru