Dinilai Abaikan Amanat Reformasi, BEM Pasuruan Raya Tolak Keras Pengesahan Revisi UU Polri

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || PASURUAN — Menyusul langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah mengambil keputusan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) pada Selasa (9/6/2026) lalu, gelombang penolakan dari kalangan mahasiswa terus membesar. Aliansi BEM Pasuruan Raya (BEMPAS) secara resmi menyatakan sikap mengecam keras regulasi tersebut karena dinilai mengabaikan amanat reformasi.

Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) II BEMPAS, Ulva Jauharoul M. Ia menegaskan bahwa pengesahan revisi UU Polri tersebut tidak hanya cacat secara substansi, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dalam proses penyusunannya karena dinilai terburu-buru.

“Kami melihat proses pengesahan ini sangat minim partisipasi publik yang bermakna. Substansi UU Polri yang baru ini sama sekali tidak mencerminkan semangat perbaikan institusi kepolisian. Justru sebaliknya, regulasi ini adalah bentuk kemunduran nyata yang mengabaikan agenda reformasi 1998,” tegas Ulva dalam keterangannya, Minggu (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Ulva memaparkan bahwa Undang-Undang ini memberikan perluasan kewenangan yang sangat masif (superbody) kepada kepolisian tanpa dibarengi mekanisme pengawasan (checks and balances) yang memadai dari lembaga yang benar-benar independen. Kewenangan seperti penindakan, pemblokiran, dan pemutusan akses di ruang siber, hingga penyadapan, membuka celah lebar bagi terjadinya abuse of power yang secara langsung mengancam hak privasi dan kebebasan berekspresi masyarakat sipil.

READ  Mencetak Generasi Bergizi dengan Guru Kurang Gizi: BEM Pasuruan Raya Soroti Paradoks Gaji SPPG vs Guru Honorer

BEMPAS juga mengkritisi keras potensi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum antara Polri dengan institusi negara lainnya. Hal ini dinilai tidak akan memperkuat penegakan hukum, melainkan justru menciptakan ketidakpastian dan menunjukkan kemunduran supremasi sipil di hadapan aparatur negara.

“Reformasi kepolisian yang sejati hanya dapat terwujud melalui regulasi yang transparan, partisipatif, dan berorientasi murni pada kepentingan publik. Aturan yang memperluas kekuasaan tanpa kontrol ketat ini sangat rawan disalahgunakan sebagai alat pembungkaman kebebasan sipil,” tambahnya.

Melalui pernyataan resminya, BEMPAS mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh dan membatalkan pasal-pasal bermasalah yang memberikan kewenangan tak terbatas dalam UU Polri tersebut.

Sebagai langkah taktis, BEMPAS saat ini terus menggalang konsolidasi lintas kampus di wilayah Pasuruan Raya. Mahasiswa berkomitmen untuk merapatkan barisan guna mengawal isu ini secara berkelanjutan, serta menyatakan kesiapannya untuk merespons dengan aksi turun ke jalan apabila penolakan ini terus diabaikan oleh para pemangku kebijakan.

Penulis : M Ubaidilah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ormas Aksi Bela Rakyat Serahkan Berkas Hak Angket ke DPRD, Usulkan Pemakzulan Wali Kota Sukabumi
Keponakan Pahlawan Nasional Marsinah, Prajurit TNI AD Wahyu Tetap Tegar Bertugas di Papua Meski Ditinggal Sang Ayah
Sesat Pikir “Public Trust”, Ketika Penegakan Hukum Tereduksi Menjadi Sekadar Pencitraan
Empat Bulan Buron, Oknum Kiai Cabul Cicantayan Belum Ditangkap: Publik Pertanyakan Nyali dan Keseriusan APH
APMP Jatim Serahkan Dokumen Bukti Tambahan Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo ke Kejari Surabaya, Minta Proses Hukum Transparan 
Diduga Gelanggang Judi Sabung Ayam di Teporo Kian Terang-terangan, Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum Dipertaruhkan
May Day 2026 di Pasuruan: Antara Aksi Perjuangan dan Semangat Kebersamaan Buruh
Klarifikasi Resmi: Isu Kematian Hilman Suararakyat Dipastikan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:06 WIB

Dinilai Abaikan Amanat Reformasi, BEM Pasuruan Raya Tolak Keras Pengesahan Revisi UU Polri

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:26 WIB

Ormas Aksi Bela Rakyat Serahkan Berkas Hak Angket ke DPRD, Usulkan Pemakzulan Wali Kota Sukabumi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:20 WIB

Keponakan Pahlawan Nasional Marsinah, Prajurit TNI AD Wahyu Tetap Tegar Bertugas di Papua Meski Ditinggal Sang Ayah

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:10 WIB

Sesat Pikir “Public Trust”, Ketika Penegakan Hukum Tereduksi Menjadi Sekadar Pencitraan

Senin, 25 Mei 2026 - 02:21 WIB

Empat Bulan Buron, Oknum Kiai Cabul Cicantayan Belum Ditangkap: Publik Pertanyakan Nyali dan Keseriusan APH

Berita Terbaru