SUARARAKYAT || PASURUAN — Menyusul langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah mengambil keputusan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) pada Selasa (9/6/2026) lalu, gelombang penolakan dari kalangan mahasiswa terus membesar. Aliansi BEM Pasuruan Raya (BEMPAS) secara resmi menyatakan sikap mengecam keras regulasi tersebut karena dinilai mengabaikan amanat reformasi.
Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) II BEMPAS, Ulva Jauharoul M. Ia menegaskan bahwa pengesahan revisi UU Polri tersebut tidak hanya cacat secara substansi, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dalam proses penyusunannya karena dinilai terburu-buru.
“Kami melihat proses pengesahan ini sangat minim partisipasi publik yang bermakna. Substansi UU Polri yang baru ini sama sekali tidak mencerminkan semangat perbaikan institusi kepolisian. Justru sebaliknya, regulasi ini adalah bentuk kemunduran nyata yang mengabaikan agenda reformasi 1998,” tegas Ulva dalam keterangannya, Minggu (14/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Ulva memaparkan bahwa Undang-Undang ini memberikan perluasan kewenangan yang sangat masif (superbody) kepada kepolisian tanpa dibarengi mekanisme pengawasan (checks and balances) yang memadai dari lembaga yang benar-benar independen. Kewenangan seperti penindakan, pemblokiran, dan pemutusan akses di ruang siber, hingga penyadapan, membuka celah lebar bagi terjadinya abuse of power yang secara langsung mengancam hak privasi dan kebebasan berekspresi masyarakat sipil.
BEMPAS juga mengkritisi keras potensi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum antara Polri dengan institusi negara lainnya. Hal ini dinilai tidak akan memperkuat penegakan hukum, melainkan justru menciptakan ketidakpastian dan menunjukkan kemunduran supremasi sipil di hadapan aparatur negara.
“Reformasi kepolisian yang sejati hanya dapat terwujud melalui regulasi yang transparan, partisipatif, dan berorientasi murni pada kepentingan publik. Aturan yang memperluas kekuasaan tanpa kontrol ketat ini sangat rawan disalahgunakan sebagai alat pembungkaman kebebasan sipil,” tambahnya.
Melalui pernyataan resminya, BEMPAS mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh dan membatalkan pasal-pasal bermasalah yang memberikan kewenangan tak terbatas dalam UU Polri tersebut.
Sebagai langkah taktis, BEMPAS saat ini terus menggalang konsolidasi lintas kampus di wilayah Pasuruan Raya. Mahasiswa berkomitmen untuk merapatkan barisan guna mengawal isu ini secara berkelanjutan, serta menyatakan kesiapannya untuk merespons dengan aksi turun ke jalan apabila penolakan ini terus diabaikan oleh para pemangku kebijakan.
Penulis : M Ubaidilah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














