SUARARAKYAT.info||SUKABUMI— Aktivitas penambangan emas di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada 8 Januari 2026 lalu, di mana pihak perusahaan diduga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diwajibkan oleh regulasi.
Dua perusahaan yang disebut menaungi aktivitas tersebut, yakni PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Borneo, dilaporkan belum dapat memperlihatkan dokumen penting seperti Izin Usaha Penambangan (IUP), dokumen operasi produksi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta AMDAL Lalu Lintas (Lalin). DPRD Kabupaten Sukabumi saat itu memberikan tenggat waktu hingga 12 Januari 2026 untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut.
Namun hingga kini, publik mempertanyakan tindak lanjut dari hasil sidak tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persedium Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Redi Endang Rusmana, menilai aktivitas penambangan di kawasan Ciemas sebagai bentuk kejahatan terhadap alam. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata soal kelengkapan izin, melainkan menyangkut pola eksploitasi sumber daya alam yang dinilai berlebihan dan merusak.
“Terlepas perusahaan itu berizin atau tidak, eksploitasi alam secara frontal adalah kejahatan lingkungan. Yang dirugikan adalah masyarakat dan ekosistem,” ujar Redi dalam keterangannya, Senin (19/01/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat Sukabumi saat ini bukan hanya persoalan ekonomi dan sosial, tetapi juga kerusakan lingkungan akibat tata kelola ruang dan sumber daya alam yang dinilai keliru. Maraknya bencana di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi, menurutnya, berkaitan erat dengan alih fungsi lahan dan pembukaan industri ekstraktif yang masif.
Redi juga menyoroti dokumen AMDAL yang kerap kali tidak disusun berdasarkan kondisi objektif di lapangan, serta lemahnya kepatuhan terhadap rencana tata ruang dalam penerbitan izin prinsip. Akibatnya, faktor kerusakan lingkungan tidak lagi murni disebabkan oleh alam, melainkan oleh perilaku manusia yang dinilainya didorong oleh kepentingan ekonomi dan pencitraan status sosial.
“Jangan pernah mengenyampingkan penderitaan masyarakat yang terdampak negatif demi kepentingan sekelompok orang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Redi mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah pasca-sidak DPRD, terutama ketika pihak perusahaan saat itu tidak mampu menunjukkan dokumen wajib. Ia menilai transparansi kepada publik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Apabila tidak ada kejelasan, Laskar Pasundan Indonesia menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar dilakukan peninjauan langsung ke lapangan dan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan menjalankan fungsi kontrol sosial dan bela negara. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” ujar Redi.
Sumber: Isan/Redi (Laskar Pasundan Indonesia)
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














