SUARARAKYAT|| SURABAYA – Gelombang kritik internal mengguncang tubuh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur setelah aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Rabu (24/6/2026), berakhir tanpa hasil konkret. Keputusan pimpinan aksi untuk membubarkan massa sebelum adanya tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur memicu kekecewaan mendalam dari sejumlah kader dan pimpinan cabang, khususnya Pengurus Cabang (PC) PMII Pasuruan.
Sebagai bentuk protes terhadap keputusan tersebut, PC PMII Pasuruan secara resmi menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur, Edo. Sikap itu diumumkan setelah muncul penilaian bahwa pembubaran massa dilakukan secara prematur tanpa mempertimbangkan aspirasi peserta aksi serta tanpa menghasilkan kesepakatan maupun komitmen tertulis dari pihak pemerintah.
Menurut PC PMII Pasuruan, aksi yang sejak awal dirancang sebagai ruang konsolidasi kritik terhadap sejumlah kebijakan strategis pemerintah justru kehilangan makna politiknya ketika massa dibubarkan sebelum tuntutan mendapatkan respons yang jelas. Kekecewaan semakin menguat karena sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sasaran tuntutan tidak hadir menemui massa, sementara pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai tidak menunjukkan itikad dialog yang memadai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataan sikapnya, PC PMII Pasuruan menilai keputusan pembubaran tersebut mencerminkan sikap kompromistis yang bertentangan dengan karakter dasar gerakan mahasiswa. Bahkan muncul dugaan bahwa keputusan itu dipengaruhi pertimbangan politis dan rasa sungkan terhadap penguasa daerah sehingga mengurangi independensi gerakan yang selama ini menjadi identitas PMII.
Bagi kader PMII Pasuruan, persoalan ini bukan semata soal teknis demonstrasi, melainkan menyangkut marwah organisasi dan konsistensi ideologis pergerakan. Mereka menegaskan bahwa aksi yang digelar bukan sekadar mobilisasi massa, tetapi merupakan bagian dari perjuangan intelektual yang telah didahului oleh kajian akademik mendalam mengenai arah pembangunan nasional dan dampaknya terhadap masyarakat.
Aksi tersebut mengangkat tema besar “Menggugat Komodifikasi Pangan dan Militerisasi Sektor Sipil: Urgensi Reformasi Birokrasi Berbasis Kompetensi dan Penegakan Demokrasi Ekonomi Pasal 33 UUD 1945 dalam Proyek Strategis Nasional.” Tema itu lahir dari hasil kajian yang menyoroti semakin kuatnya keterlibatan institusi keamanan dalam berbagai program pembangunan yang dinilai berpotensi menggeser prinsip-prinsip demokrasi sipil.
Dalam dokumen kajian tersebut, PMII menegaskan bahwa manusia memiliki mandat sebagai khalifah fil ardh atau pengelola bumi yang berkewajiban menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat. Atas dasar itu, setiap kebijakan publik harus berpihak kepada kepentingan rakyat dan menjamin keadilan sosial.
Prinsip Hablun minan-Nas dan Hablun minal-Alam yang menjadi bagian dari paradigma gerakan PMII dianggap menuntut organisasi untuk selalu berpihak kepada kelompok masyarakat yang mengalami ketidakadilan sosial maupun ekonomi. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengancam hak-hak masyarakat, memperbesar ketimpangan, atau memperkuat praktik eksklusi sosial dipandang layak untuk dikritisi secara terbuka.
Salah satu fokus utama yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut adalah semakin luasnya keterlibatan TNI dan Polri dalam berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurut kajian PMII, keterlibatan aparat keamanan saat ini tidak lagi terbatas pada fungsi pengamanan proyek, tetapi telah merambah ke berbagai aspek lain seperti pendampingan teknis, fasilitasi pembebasan lahan, pengawasan pelaksanaan proyek, hingga mediasi konflik sosial yang muncul di kawasan pembangunan.
Fenomena tersebut dinilai melahirkan kecenderungan sekuritisasi pembangunan, yaitu pendekatan yang menempatkan persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan sebagai isu keamanan. Akibatnya, warga yang menyampaikan kritik atau penolakan terhadap proyek pembangunan berpotensi dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional.
Bagi PMII Pasuruan, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena dapat mengaburkan prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu capaian penting reformasi 1998. Mereka menilai perluasan peran aparat keamanan di sektor sipil berisiko menormalisasi kembali pola-pola intervensi yang semestinya sudah ditinggalkan dalam sistem demokrasi modern.
Selain mengkritisi militerisasi sektor sipil, massa aksi juga membawa sejumlah tuntutan terkait kebijakan pemerintah pusat yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian khusus. Dalam pandangan tim kajian PMII, program tersebut memang memiliki tujuan sosial yang baik, namun dinilai berpotensi membebani fiskal negara dalam jangka panjang jika tidak dibarengi dengan strategi pemberdayaan ekonomi keluarga yang lebih fundamental.
Sementara itu, Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) juga menjadi objek kritik karena dianggap dikembangkan melalui pendekatan yang terlalu sentralistik dan formalistik. PMII menilai konsep tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat koperasi sebagaimana digagas oleh Bung Hatta yang menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengambil keputusan utama dalam organisasi ekonomi rakyat.
Sorotan lainnya diarahkan kepada program ketahanan pangan nasional, termasuk Food Estate dan proyek cetak sawah baru yang melibatkan aparat keamanan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan sejumlah pengalaman di berbagai daerah, pendekatan tersebut dinilai sering menimbulkan konflik agraria, ketegangan sosial, serta persoalan lingkungan yang berkepanjangan.
Tim Kajian Kebijakan Publik PMII menyimpulkan bahwa berbagai persoalan tersebut bermuara pada dua masalah mendasar. Pertama, belum optimalnya reformasi birokrasi berbasis merit system yang membuat pemerintah dianggap kurang percaya terhadap kapasitas birokrasi sipil. Kedua, adanya kecenderungan pengabaian terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan demokrasi ekonomi dan pengelolaan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut mereka, jika kecenderungan tersebut terus dibiarkan, maka dampaknya bukan hanya melemahkan profesionalisme birokrasi sipil, tetapi juga berpotensi merusak profesionalisme aparat keamanan, mengganggu perkembangan ekonomi kerakyatan, serta memperbesar konflik agraria di berbagai daerah.
Atas dasar itulah, PC PMII Pasuruan menyatakan sikap tegas terhadap kepemimpinan PKC PMII Jawa Timur. Mereka mengecam keputusan pembubaran aksi yang dianggap dilakukan tanpa kesepakatan bersama, tanpa posisi tawar yang jelas terhadap pemerintah, serta tanpa mempertimbangkan aspirasi cabang-cabang yang telah mengerahkan kader dalam jumlah besar.
Selain mengkritik internal organisasi, PC PMII Pasuruan juga menyampaikan kecaman terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi mahasiswa. Mereka menyesalkan tidak hadirnya Gubernur Jawa Timur maupun jajaran OPD terkait untuk berdialog secara langsung dengan massa aksi yang telah menempuh prosedur penyampaian pendapat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai konsekuensi dari seluruh dinamika tersebut, PC PMII Pasuruan secara resmi menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua PKC PMII Jawa Timur. Mereka menilai kepemimpinan saat ini telah kehilangan independensi politik organisasi dan tidak lagi mampu merepresentasikan semangat kritis yang menjadi identitas PMII sejak awal berdiri.
Ke depan, PC PMII Pasuruan menegaskan akan terus menjaga independensi organisasi serta membuka ruang konsolidasi yang lebih luas bagi kader-kader PMII yang menginginkan gerakan mahasiswa tetap berada di jalur perjuangan rakyat, bebas dari intervensi kekuasaan, dan konsisten mengawal kepentingan publik secara kritis serta bermartabat.
Penulis : M Ubaidilah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














