SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Puluhan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tergabung dalam Aksi Bela Rakyat Kota Sukabumi mendatangi Kantor DPRD Kota Sukabumi, Senin (8/6/2026) sore.
Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan berkas permohonan penggunaan hak angket oleh DPRD Kota Sukabumi terkait sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, termasuk usulan pemakzulan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari. Penyerahan berkas tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada DPRD agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Aksi Bela Rakyat Kota Sukabumi yang juga Sekretaris Jenderal Annahl Bela Lindungi, Syah Arif, mengatakan berkas yang disampaikan memuat sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Di antaranya polemik Wakap yang belum terselesaikan, pembubaran Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) yang dinilai janggal, serta sejumlah janji politik yang dianggap belum terealisasi.
“Intinya kami mendorong DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya melalui penggunaan hak angket sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Syah Arif kepada awak media.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi dan audiensi yang sebelumnya dilakukan oleh RT dan RW se-Kota Sukabumi di depan Kantor Pemerintah Kota Sukabumi dan Kantor DPRD Kota Sukabumi.
Syah Arif menegaskan, apabila aspirasi yang disampaikan tidak mendapat tindak lanjut dari DPRD, pihaknya bersama berbagai elemen masyarakat akan kembali menggelar aksi demonstrasi dalam skala yang lebih besar.
“Apabila hal tersebut diabaikan oleh DPRD Kota Sukabumi, kami bersama ormas dan seluruh elemen masyarakat Kota Sukabumi akan kembali melakukan aksi demonstrasi jilid dua,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyampaian berkas permohonan hak angket tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
“Kami berharap lembaga legislatif dapat menelaah secara objektif berbagai persoalan yang disampaikan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Selain itu, DPRD juga diharapkan membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, mengatakan penerimaan berkas tersebut telah melalui koordinasi dengan pimpinan DPRD lainnya, termasuk Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Djuanda.
“Apa yang saya lakukan ini merupakan hasil koordinasi dengan pimpinan DPRD yang lain, termasuk Ketua DPRD Kota Sukabumi. Sesuai petunjuk dari ketua, berkas ini kami terima dan akan segera ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan serta didistribusikan kepada fraksi-fraksi. Adapun hasilnya nanti akan kita pantau bersama,” ujarnya.
Rojab mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh terkait substansi usulan tersebut karena belum mempelajari secara menyeluruh isi materi yang disampaikan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang sah dalam mekanisme pengawasan DPRD.
“Saya belum membaca secara detail isi materi yang disampaikan. Tetapi yang jelas, hak angket ini bukan barang haram dan bukan sesuatu yang aneh. Ini merupakan salah satu hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya Panitia Kerja (Panja) terkait rangkap jabatan, TKPP, dan Wakap telah menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satu poin rekomendasi tersebut memberikan ruang bagi fraksi-fraksi DPRD untuk menindaklanjuti berbagai temuan melalui mekanisme hak angket, hak investigasi, maupun hak menyatakan pendapat.
“Terkait Panja rangkap jabatan, Panja TKPP, dan Wakap, sebenarnya ada poin rekomendasi yang mempersilakan fraksi-fraksi untuk menind
Penulis : Prim RK
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














