Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Tempat Produksi Miras Lokal Jenis Cap Tikus, 166 Liter Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong Papua Barat Daya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap tempat produksi sekaligus peredaran minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Sorong. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A.T. (55) diamankan bersama barang bukti sebanyak 166 liter minuman keras siap edar.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 29 Juli 2026.

AKP Rachmat Djakatara menjelaskan, keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO Satresnarkoba pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIT mengenai adanya seseorang di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan minuman keras lokal jenis Cap Tikus ke wilayah Kota Sorong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, observasi, pemantauan, serta pembuntutan terhadap target guna memastikan kebenaran informasi.

Pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIT, Tim BRASKO berhasil mengamankan tersangka A.T. di kediamannya di Jalan Silas, Aimas, Kabupaten Sorong. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus plastik besar berisi Cap Tikus sebanyak 154 liter dan 23 botol sedang berisi 12 liter Cap Tikus yang telah siap dipasarkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi produksi di Jalan Klamono KM 35, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai peralatan penyulingan berupa satu kompor hock, tungku besi, dandang berkapasitas 10 kilogram, drum plastik, pipa stainless, dua selang, jeriken berisi minyak tanah, bahan baku olahan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

READ  BGN Perketat Pengawasan dan Evaluasi Dapur Tidak Menjalankan SOP

Secara keseluruhan, barang bukti minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang diamankan mencapai 166 liter, beserta seluruh peralatan yang digunakan untuk memproduksi minuman keras tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk produksi maupun peredaran minuman keras ilegal karena berpotensi memicu berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal,” tegasnya.

Saat ini tersangka A.T. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Jika berita ini akan dirilis ke media, sebaiknya gunakan inisial A.T. untuk tersangka guna menjaga asas praduga tak bersalah. Tidak perlu mencantumkan korban karena perkara ini tidak memiliki korban langsung.

Penulis : Leonardo Alfredo Kara

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Suara Rakyat Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Musyawarah Provinsi Luar Biasa KONI PBD 2026
Rehab Rumah Milik Ibu Diana Capai 83%, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Percepat Wujudkan Hunian Layak Bagi Warga
Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Tertibkan Peredaran Miras Lokal, Amankan 17 Liter Cap Tikus
Hijaukan Kampung, Sejahterakan Warga! Satgas TMMD Ke-129 Tanam 500 Pohon Produktif untuk Masa Depan Masyarakat Sesor
Rehab RTLH Milik Ibu Diana Capai 60%, TMMD Ke-129 Wujudkan Hunian Layak dan Harapan Bagi Warga Kampung Sesor
Pembangunan Rumah Semi Permanen TMMD Ke-129 Capai 58%, Wujud Nyata Pengabdian TNI untuk Kesejahteraan Rakyat
Polda Papua Barat Daya Naikkan Status Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa DPRP ke Tahap Penyidikan
Ditlantas Polda PBD Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar Melalui Upacara Bendera
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:17 WIB

Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Musyawarah Provinsi Luar Biasa KONI PBD 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:15 WIB

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Tempat Produksi Miras Lokal Jenis Cap Tikus, 166 Liter Barang Bukti Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:10 WIB

Rehab Rumah Milik Ibu Diana Capai 83%, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Percepat Wujudkan Hunian Layak Bagi Warga

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:48 WIB

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Tertibkan Peredaran Miras Lokal, Amankan 17 Liter Cap Tikus

Senin, 27 Juli 2026 - 06:28 WIB

Hijaukan Kampung, Sejahterakan Warga! Satgas TMMD Ke-129 Tanam 500 Pohon Produktif untuk Masa Depan Masyarakat Sesor

Berita Terbaru