SUARARAKYAT.info || JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026, dan ditujukan khusus bagi pegawai yang menjalankan fungsi dukungan manajemen serta tugas administratif.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah, serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong efisiensi energi sekaligus memperkuat komitmen terhadap perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik yang menjadi ujung tombak institusi keimigrasian. Ia memastikan bahwa seluruh layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal, terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memastikan operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. Kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen. Sementara itu, petugas layanan dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, sejumlah sektor strategis tetap beroperasi penuh setiap hari Jumat. Di antaranya adalah layanan di Kantor Imigrasi yang meliputi pengurusan paspor dan izin tinggal, kegiatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seperti bandara internasional, pelabuhan laut, serta pos lintas batas negara. Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap menjalankan tugasnya tanpa perubahan pola kerja.
Untuk menjaga kinerja dan produktivitas ASN yang menjalankan WFH, Ditjen Imigrasi menerapkan mekanisme pengawasan yang ketat. Setiap atasan langsung diwajibkan melakukan pemantauan terhadap hasil kerja harian pegawai, guna memastikan bahwa target dan kualitas kerja tetap tercapai meskipun dilakukan dari luar kantor.
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada efisiensi internal, tetapi juga menegaskan komitmen institusi dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Dalam pernyataannya, Hendarsam mengingatkan seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia agar tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan. Pastikan layanan tetap berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang telah kita bangun,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berupaya menyeimbangkan antara efisiensi kerja aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari transformasi birokrasi yang adaptif terhadap dinamika kerja modern, tanpa mengorbankan hak masyarakat dalam memperoleh layanan yang prima.
Kebijakan WFH setiap Jumat ini diharapkan dapat menjadi model kerja yang efektif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga keimigrasian di Indonesia.
Penulis : Hs
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














