SUARARAKYAT.info // Meranti — Dugaan persoalan transaksi kayu mahang yang menyeret Kepala Desa Serapung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Roki Fitriadi, tak lagi bisa dipandang sebagai isu sepele.
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang pembeli mengaku belum menerima barang meski dana ratusan juta rupiah telah disetorkan sejak 2024.
Pembeli berinisial R, warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menyatakan telah membayar lunas sebesar Rp250 juta untuk pembelian kayu mahang pada tahun 2024 lalu. Namun hingga hampir dua tahun berlalu, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima sisa Rp.80 tidak ada kepastian lagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan soal sabar atau tidak. Kalau barangnya tidak ada, seharusnya uang saya dikembalikan utuh. Kenapa hampir dua tahun tidak selesai? Saya bayar langsung, bukan menyicil,” tegas R saat dimintai keterangan.
R mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum jika persoalan ini terus berlarut tanpa kepastian. Pernyataan itu menegaskan bahwa sengketa ini berpotensi meningkat dari sekadar keluhan menjadi perkara hukum.
Saat dikonfirmasi, Roki Fitriadi membenarkan adanya penerimaan dana dalam transaksi tersebut. Ia menyatakan bertanggung jawab dan berkomitmen mengembalikan uang yang telah diterima. Namun, komitmen tersebut belum diikuti dengan kepastian waktu maupun realisasi konkret di lapangan.
Ironisnya, upaya konfirmasi lanjutan justru menemui jalan buntu. Nomor kontak awak media diblokir, komunikasi terputus, dan pihak kepala desa hanya mengutus perwakilan untuk menyampaikan keterangan lanjutan.
Situasi ini menimbulkan kesan tertutup di tengah tuntutan transparansi publik.
Lebih jauh, muncul perbedaan keterangan antara pernyataan awal kepala desa dengan penjelasan dari pihak yang disebut sebagai utusan. Perwakilan tersebut mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan R dalam proses transaksi.
Perbedaan narasi ini mempertebal kabut persoalan dan memunculkan pertanyaan serius soal siapa yang sebenarnya bertanggung jawab penuh.
Dalam konteks jabatan publik, persoalan ini tidak bisa dipisahkan dari integritas seorang kepala desa. Meski transaksi disebut bersifat pribadi, posisi sebagai pejabat publik tetap melekatkan kewajiban moral dan administratif untuk bersikap jujur, transparan, dan akuntabel di hadapan masyarakat.
Dari perspektif hukum, perkara ini berpotensi masuk dalam ranah perdata terkait wanprestasi atau ingkar janji.
Namun, jika ditemukan unsur kesengajaan atau indikasi penipuan, maka kasus ini dapat bergeser ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengamanatkan kepala desa untuk menjaga kepercayaan publik dan menjalankan prinsip tata kelola yang baik.
Ketika persoalan pribadi berdampak pada kepercayaan masyarakat, maka batas antara urusan privat dan tanggung jawab publik menjadi kabur.
Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.
Klarifikasi menyeluruh dinilai mendesak dilakukan, termasuk penelusuran aliran dana dan verifikasi keberadaan objek transaksi guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut kasus tersebut.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan awal dari pihak-pihak terkait.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Tls
Editor : Redaksi SR
Sumber Berita: Suararakyat.info














