Sidang PMH PN Banjarbaru: Saksi Ungkap Kerugian Hafidz Halim, Dugaan Keterangan Palsu Petinggi P3HI Disorot

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararakyat info Banjarbaru — Lanjutan persidangan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pengacara M. Hafidz Halim, S.H., terhadap Aspihani Ideris dan Wijiono, yang merupakan petinggi organisasi OA P3HI, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Rabu (18/2/2026).

Sidang juga mengungkap fakta tambahan terkait dugaan pemberian uang dan fasilitas yang disebut berkaitan dengan dinamika perkara saat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi Nurul Huda dan SM mengaku pernah menerima pakaian dan sejumlah uang dari Aspihani serta pihak lain.

Dalam keterangannya, saksi menyebut adanya dana yang disebut berasal dari eks Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, S.I.K., M.H., yang diserahkan kepada Aspihani untuk kepentingan tertentu, termasuk pembelian pakaian dan pemberian uang Rp500 ribu kepada salah satu saksi.

“Kami mendengar langsung pengakuan tersebut saat berada di mobil bersama yang bersangkutan,” kata SM dalam kesaksiannya.

Dua saksi lainnya, menerangkan pernah menerima sebagian kecil uang dari Aspihani yang diketahui berasal dari pemberian mantan Kasat Reskrim Polres Kotabaru secara langsung kepada Aspihani sebanyak Rp. 35.000.000,- dan juga dari Kasat Reskrim Rp. 10.000.000,- kepada Aspihani melalui saudari Mona.

Sementara Novi Sarajar mengungkap pernah diminta oleh oknum anggota kepolisian untuk melaporkan Hafidz Halim, namun menolak.

“Saya menolak karena beliau justru banyak membantu masyarakat, termasuk saya secara pribadi,” tegas Novi di hadapan persidangan.

Dalam jalannya sidang, turut disampaikan bahwa Hafidz Halim sebelumnya diduga mengalami kriminalisasi yang menyebabkan sejumlah perkara yang sedang ditangani menjadi tertunda dan tidak terselesaikan

READ  Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi di Dumai

Para saksi menegaskan bahwa pengembalian dana jasa hukum merupakan dampak langsung dari situasi tersebut.

Majelis hakim menilai fakta ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek tanggung jawab profesional serta kerugian finansial dan immateriil yang dialami penggugat.

“Persidangan ini membuka gambaran utuh tentang dampak yang ditimbulkan, baik terhadap klien maupun terhadap profesionalitas advokat,” ujar salah satu kuasa hukum usai persidangan.

Selain fakta persidangan, turut disampaikan bahwa LBH Lekem Kalimantan melakukan restrukturisasi organisasi pada Juli 2025.

Berdasarkan kesepakatan internal yang didukung lebih dari dua pertiga pengurus, Aspihani Ideris diberhentikan dari kepengurusan karena dinilai telah mengorbankan salah satu anggota, yakni Hafidz Halim.

Saat ini, LBH Lekem Kalimantan tetap dipimpin oleh Badrul Ain Sanusi Al-Afif sebagai ketua, sementara posisi sekretaris telah diisi oleh penggugat sebagai pengganti Aspihani.

Majelis hakim menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan dokumen pendukung serta kemungkinan menghadirkan saksi tambahan.

Perkara ini dinilai semakin kompleks karena tidak hanya menyangkut dugaan keterangan palsu, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas, tata kelola penanganan perkara, serta dampak kerugian yang timbul akibat terhentinya proses hukum.

“Fakta-fakta yang terungkap hari ini menjadi bagian penting untuk menilai secara objektif klaim kerugian yang diajukan,” ujar salah satu pihak kuasa hukum di akhir persidangan.

(@tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H Pimpin Operasi Senyap, Kampung Kavling, Cikarang Utara Disisir Habis
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap secara tuntas kasus, Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan Ditangkap, Otak Kejahatan Sakit Hati Sejak Lama
Pelaku Penyiraman Cairan Berbahaya di Tambun Selatan Ditangkap Polisi
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Dua WN Liberia Diamankan Polisi, Terlibat Penipuan Modus “Black Dollar” di Jakarta Barat
Diduga Kebal Hukum, galangan Kapal Milik Aseng Disinyalir Jadi Gudang Kayu Ilegal
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga
15 Pejuang Hukum PASTI Dampingi Wasekjen DPP PASTI di PA Tigaraksa.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 06:10 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H Pimpin Operasi Senyap, Kampung Kavling, Cikarang Utara Disisir Habis

Jumat, 3 April 2026 - 06:11 WIB

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap secara tuntas kasus, Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Selatan Ditangkap, Otak Kejahatan Sakit Hati Sejak Lama

Kamis, 2 April 2026 - 11:21 WIB

Pelaku Penyiraman Cairan Berbahaya di Tambun Selatan Ditangkap Polisi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:54 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:43 WIB

Dua WN Liberia Diamankan Polisi, Terlibat Penipuan Modus “Black Dollar” di Jakarta Barat

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kodim 1802/Sorong Percepat Penguatan Pondasi Jembatan Garuda Tahap IV

Kamis, 16 Apr 2026 - 00:01 WIB