SUARARAKYAT.info || PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, terhadap KT yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif, serta RA yang merupakan anak kandung dari KT. Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek, yang berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi tersebut.
Dalam keterangan resminya, pihak Kejati Sumsel menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pencairan anggaran proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KT dan RA langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 202
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar yang diterima dari salah satu pengusaha atau rekanan proyek yang mengerjakan kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pencairan uang muka proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dari hasil penelusuran penyidik, ditemukan fakta adanya aliran dana dari PT. DCK kepada RA. Dana sebesar Rp1,6 miliar tersebut kemudian diduga diteruskan kepada KT.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pembelian satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR. Kendaraan tersebut diketahui terparkir di rumah tersangka KT dan diduga dibeli menggunakan uang yang berasal dari aliran dana Rp1,6 miliar tersebut.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya slip transfer senilai Rp1,6 miliar dari PT. DCK kepada RA, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Mobil Alphard warna putih yang diduga merupakan hasil pembelian dari dana tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai unsur, antara lain pihak dinas terkait, kontraktor pelaksana proyek, pihak perbankan, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme pencairan anggaran, proses administrasi proyek, hingga dugaan adanya intervensi atau permintaan imbalan dalam pencairan uang muka kegiatan.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan proses pengadaan proyek secara menyeluruh
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur dan pelayanan publik.
Proyek pengembangan jaringan irigasi sendiri merupakan kegiatan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya petani di wilayah Kecamatan Tanjung Agung dan sekitarnya. Karena itu, dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi dalam proyek tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
Pihak Kejati Sumsel juga menyampaikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan lanjutan.
(Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.)
Editor : Red
Sumber Berita: Suararakyat.info














