BRI Tembilahan Diduga Lelang Aset Nasabah Tanpa Pemberitahuan, A: Kami Sangat Tertekan, Tak Pernah Diberi Tahu

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Tembilahan — Polemik pelelangan aset kembali menyeret nama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tembilahan. Seorang pengusaha kelapa bulat, sebut saja A, mengaku menjadi korban pelelangan sepihak atas rumah dan tanahnya tanpa pemberitahuan resmi dari pihak bank. Tindakan tersebut dinilai sangat merugikan dirinya dan keluarganya yang kini berada dalam tekanan psikologis maupun ekonomi.Rabu (03/12/2025)

A menegaskan bahwa dirinya adalah pengusaha kelapa bulat yang tengah menghadapi musibah dalam proses pengiriman barang, termasuk dialami pula oleh rekan-rekan sesama penampung kelapa di wilayah tersebut. Situasi usaha yang sulit itu, katanya, sudah ia sampaikan secara terbuka kepada pihak bank, terutama terkait keterlambatan penyelesaian kewajiban kreditnya.

“Saya akui saya punya hutang. Tapi cara mereka menjual agunan rumah saya itu yang tidak wajar. Tidak ada pemberitahuan, tidak mengajak saya saat penentuan harga lelang, dan tiba-tiba saya dengar dari tetangga bahwa rumah saya sudah terjual,” tutur A dengan nada kecewa.

A mengungkapkan bahwa rumah dan tanah miliknya saat ini memiliki nilai pasaran mencapai Rp700 juta. Namun, pihak bank justru melelang aset tersebut hanya sekitar Rp300 juta, tanpa pernah menyampaikan informasi tersebut kepada dirinya sebagai pemilik agunan.

Menurut A, BRI berdalih bahwa surat pemberitahuan telah dikirimkan melalui pos. Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh A.
“Saya tidak pernah menerima surat apa pun. Mereka bilang sudah kirim lewat pos, tapi sampai hari ini tidak satu pun bukti yang bisa mereka tunjukkan,” tegasnya.

A menuturkan bahwa pada Rabu, 3 Desember 2025, pihak perwakilan BRI Tembilahan berjanji akan menunjukkan bukti administrasi terkait proses pelelangan, termasuk surat pemberitahuan dan dasar penilaian harga lelang. Namun hingga kini, pihak bank disebutkan tidak mampu membuktikannya.

Selain itu, A juga telah mendatangi KPKNL Balai Lelang Pekanbaru, tempat pelelangan biasanya dilakukan. Dari keterangan staf di sana, proses lelang dilakukan berdasarkan pengajuan resmi dari BRI Tembilahan, namun pihak KPKNL menegaskan bahwa mereka hanya melaksanakan berdasarkan dokumen yang diajukan oleh bank.

“Saya datang langsung ke KPKNL. Mereka bilang ya mereka hanya melelang sesuai permohonan dari bank. Tapi soal pemberitahuan kepada saya, itu kewenangan bank. Di situ letak masalah besarnya,” ungkap A.

A menilai bahwa persoalan pelelangan tanpa pemberitahuan bukan pertama kali terjadi. Ia menyebut banyak laporan dari berbagai daerah di Indonesia mengenai praktik serupa oleh bank-bank pelat merah, termasuk BRI, sehingga hal ini menciderai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik negara.
“Kalau begini terus, bagaimana masyarakat bisa percaya? Ini bukan satu atau dua kasus. Sudah jadi daftar panjang,” ujar A.

Hingga berita ini diturunkan, A mengaku belum ada satu pun pihak dari BRI Cabang Tembilahan yang menghubungi dirinya untuk memberikan penjelasan resmi, klarifikasi, ataupun solusi atas persoalan pelelangan yang dilakukan secara sepihak tersebut.
“Saya menunggu itikad baik mereka. Tapi sampai sekarang, sunyi. Ini aset saya, dan mereka menjualnya tanpa persetujuan saya. Saya dan keluarga sangat tertekan,” kata A.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap tata kelola pelelangan jaminan kredit oleh bank-bank besar. Masyarakat berharap ada evaluasi serius, transparansi prosedur, dan perlindungan lebih kuat bagi nasabah agar tidak menjadi korban pelelangan sepihak yang berpotensi melanggar hukum dan etika perbankan.

READ  Dugaan Kriminalisasi Ormas Trinusa: Sidang di Pengadilan Negeri Cikarang Ungkap Fakta Tak Ada Keterlibatan H Rahmat Gunasin

Penulis : Syw

Editor : Red-SR

Sumber Berita: Suararakyat. info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Arjuna Bakti Negara Soroti Penegakan Hukum yang Dinilai Menjauh dari Keadilan
PKKBM Papua Barat Daya Dorong Etos Kerja dan Keterampilan Pemuda Maluku Di Kota Sorong
Forkopimcam Saparua Gelar Pertemuan Adat dan Pemerintahan Pasca Aksi Pengeroyokan, Tiga Negeri Sepakat Jaga Perdamaian
Praktisi Hukum Zuli Zulkipli, S.H.: LBH Arjuna Bakti Negara Siap Bantu Masyarakat
Sidang Praperadilan Harianto Digelar, Kuasa Hukum Nilai Penyidikan Polresta Sorong Kota Cacat Formil
CSR Sawit Dinilai Tak Berkeadilan, Kades Damarraja Kecewa: Jalan Rusak Parah, Dana Hanya Rp15 Juta
MOU Pemkab Meranti–PA Selatpanjang, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Lindungi Kaum Rentan, Publik Apresiasi Ketegasan Kapolda Sumbar dalam Kasus Penganiayaan Nenek
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 02:12 WIB

LBH Arjuna Bakti Negara Soroti Penegakan Hukum yang Dinilai Menjauh dari Keadilan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:36 WIB

PKKBM Papua Barat Daya Dorong Etos Kerja dan Keterampilan Pemuda Maluku Di Kota Sorong

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:51 WIB

Forkopimcam Saparua Gelar Pertemuan Adat dan Pemerintahan Pasca Aksi Pengeroyokan, Tiga Negeri Sepakat Jaga Perdamaian

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:14 WIB

Praktisi Hukum Zuli Zulkipli, S.H.: LBH Arjuna Bakti Negara Siap Bantu Masyarakat

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:58 WIB

Sidang Praperadilan Harianto Digelar, Kuasa Hukum Nilai Penyidikan Polresta Sorong Kota Cacat Formil

Berita Terbaru