Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS Klien Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta – Cover both side merupakan suatu prinsip yang wajib diterapkan dalam dunia jurnalistik, agar keseimbangan informasi dalam suatu pemberitaan dapat diterapkan oleh jurnalis sebelum menyebar luaskan berita” Ujar Hutomo Lim” Jumat (25/7/25).

“Menanggapi pemberitaan yang menyebut keterlibatan Kliennya PT. ARS dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Luwu Timur, Advokat Hutomo Lim selaku kuasa hukum PT. ARS, memberikan klarifikasi resmi terkait status hukum dan fakta yang sebenarnya.

Sebagaimana diketahui, proyek PJU-TS di Luwu Timur dibiayai melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2022, dan melibatkan 14 desa di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hutomo Lim menegaskan bahwa kliennya, dalam hal ini PT. ARS, namanya di catut dan tidak memiliki keterlibatan dalam skema proyek ataupun pengadaan tender tersebut.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial HH, yang disebut-sebut sebagai agen pemasaran dari PT ARS, namun publik harus mengetahui informasi tersebut salah dan keliru tidak sesuai fakta” Ucap Hutomo Lim.

Pada kesempatan ini” Sdr, Robin selaku Direktur PT. ARS, menerangkan bahwa tersangka” HH bukanlah bagian dari perusahaan kami, baik sebagai agen maupun staf pemasaran.

Dikatakannya tersangka ” HH hanya pernah membeli produk berupa lampu dan panel surya dari PT. ARS, tidak ada hubungan kerja, kemitraan, ataupun penugasan yang dilakukan oleh PT. ARS kepada” HH terkait dengan proyek tender PJU-TS tersebut” Terangnya

READ  Diduga Hilangnya Data Girik Warga Depok: GAKORPAN Soroti Dugaan Maladministrasi Berat di Kelurahan Leuwinanggung

Lebih lanjut Founder LCT Law firm & Partner Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH, menjelaskan patut diduga bahwa tersangka” HH sebelumnya telah melakukan tindakan penipuan dengan menggunakan oatribut palsu perusahaan, seperti stempel, kop surat, dan tanda tangan marketing PT. ARS tanpa izin, yang dimana tindakan ini menurutnya sangat merugikan Klein kami PT.ARS, baik secara hukum ataupun moral” Terangnya.

Atas kejadian tersebut, Klein kami Sdr Robin, Direktur di PT. ARS, akan melaporkan” HH ke pihak kepolisian dalam waktu dekat, hal itu dilakukan guna demi melindungi nama baik serta integritas perusahaannya.

Proses penyidikan terhadap”HH, masih berlangsung dan pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau memfasilitasi aksi korupsi tersebut.

Selanjutnya Hutomo Lim, berpesan agar masyarakat dan media dapat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, serta berharap memberikan ruang bagi proses hukum yang objektif dan transparan” Tutupnya.

 

Sumber : Founder LCT Law firm & Partner Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH,

(Jn//98. & Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Korban Desak Polisi Periksa Paman Terduga Pelaku, Pertanyakan Kesetaraan Penegakan Hukum di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Buru
Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Dugaan Penyerangan Kades Belantaraya, Polres Inhil Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana
Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:17 WIB

Keluarga Korban Desak Polisi Periksa Paman Terduga Pelaku, Pertanyakan Kesetaraan Penegakan Hukum di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Buru

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:12 WIB

Dugaan Penyerangan Kades Belantaraya, Polres Inhil Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:32 WIB

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:22 WIB

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili

Berita Terbaru