Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS Klien Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta – Cover both side merupakan suatu prinsip yang wajib diterapkan dalam dunia jurnalistik, agar keseimbangan informasi dalam suatu pemberitaan dapat diterapkan oleh jurnalis sebelum menyebar luaskan berita” Ujar Hutomo Lim” Jumat (25/7/25).

“Menanggapi pemberitaan yang menyebut keterlibatan Kliennya PT. ARS dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Luwu Timur, Advokat Hutomo Lim selaku kuasa hukum PT. ARS, memberikan klarifikasi resmi terkait status hukum dan fakta yang sebenarnya.

Sebagaimana diketahui, proyek PJU-TS di Luwu Timur dibiayai melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2022, dan melibatkan 14 desa di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hutomo Lim menegaskan bahwa kliennya, dalam hal ini PT. ARS, namanya di catut dan tidak memiliki keterlibatan dalam skema proyek ataupun pengadaan tender tersebut.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial HH, yang disebut-sebut sebagai agen pemasaran dari PT ARS, namun publik harus mengetahui informasi tersebut salah dan keliru tidak sesuai fakta” Ucap Hutomo Lim.

Pada kesempatan ini” Sdr, Robin selaku Direktur PT. ARS, menerangkan bahwa tersangka” HH bukanlah bagian dari perusahaan kami, baik sebagai agen maupun staf pemasaran.

Dikatakannya tersangka ” HH hanya pernah membeli produk berupa lampu dan panel surya dari PT. ARS, tidak ada hubungan kerja, kemitraan, ataupun penugasan yang dilakukan oleh PT. ARS kepada” HH terkait dengan proyek tender PJU-TS tersebut” Terangnya

READ  Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Penahanan Dua Pejabat Dinas LH,Korupsi Sampah Rugikan Negara Ratusan Juta

Lebih lanjut Founder LCT Law firm & Partner Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH, menjelaskan patut diduga bahwa tersangka” HH sebelumnya telah melakukan tindakan penipuan dengan menggunakan oatribut palsu perusahaan, seperti stempel, kop surat, dan tanda tangan marketing PT. ARS tanpa izin, yang dimana tindakan ini menurutnya sangat merugikan Klein kami PT.ARS, baik secara hukum ataupun moral” Terangnya.

Atas kejadian tersebut, Klein kami Sdr Robin, Direktur di PT. ARS, akan melaporkan” HH ke pihak kepolisian dalam waktu dekat, hal itu dilakukan guna demi melindungi nama baik serta integritas perusahaannya.

Proses penyidikan terhadap”HH, masih berlangsung dan pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau memfasilitasi aksi korupsi tersebut.

Selanjutnya Hutomo Lim, berpesan agar masyarakat dan media dapat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, serta berharap memberikan ruang bagi proses hukum yang objektif dan transparan” Tutupnya.

 

Sumber : Founder LCT Law firm & Partner Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH,

(Jn//98. & Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:42 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 14:41 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan

Badan Gizi Nasional

BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB