Kabupaten Bekasi – Jumat 17 April 2026 Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., Polres Metro Bekasi melalui Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 47 kasus peredaran narkotika dan obat keras daftar G tanpa izin selama periode 1 Februari hingga 17 April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 60 tersangka berhasil diamankan. Mayoritas tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Bekasi.
Barang bukti yang disita meliputi 73,69 gram sabu, 38 butir ekstasi, serta 218.773 butir obat keras daftar G. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp51.852.500, puluhan unit telepon genggam, timbangan, serta alat pendukung lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi mengungkap sejumlah wilayah rawan peredaran narkoba, di antaranya Cikarang Utara dan Sukatani. Saat ini, petugas masih memburu sejumlah pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus operandi yang digunakan para pelaku semakin beragam, mulai dari sistem tempel dengan titik koordinat yang dibagikan melalui media sosial hingga transaksi cash on delivery (COD) dengan lokasi berpindah-pindah.

Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan 21.914 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal.
Kendatipun Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H mengatakan Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Penulis: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ
Penulis : Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ
Editor : Suara Rakyat. Info
Sumber Berita: Tim Red














