Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info // Meranti – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EA (35) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Dorak, Kelurahan Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Penindakan bermula dari informasi masyarakat melalui Call Center 110 yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., tim melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.40 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.

Di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial EA berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Ibrahim.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor sekitar 4,69 gram, serta satu paket ganja lainnya yang dibungkus kertas HVS putih dengan berat kotor sekitar 0,51 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam milik tersangka.

READ  Polda Gorontalo Isyaratkan Akan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Jalan Panjaitan

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial RA (saat ini dalam penyelidikan), yang diambil di wilayah Jalan Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Selanjutnya, menurut AKBP Aldi Alfa Paroqi tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti di Selatpanjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Kepulauan Meranti juga mengimbau masyarakat agar tetap memberikan informasi apabila terdapat indikasi peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya.

Masyarakat diminta segera melapor dengan menghubungi Call Center 110 tanpa dipungut biaya (gratis). (Humas Polres Meranti)

Penulis : Humas Polres Meranti

Editor : Redaksi SR

Sumber Berita: Humas Polres Meranti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus DBD Meningkat, RSUD Bengkalis Siaga Penuh: Obat, Darah hingga Ruang Rawat Dipastikan Aman
Team Elang Polsek Sorong Barat Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Begal, Tiga Laporan Polisi Berhasil Diungkap
Hari Mangrove Sedunia 2026 Kapolres Kepulauan Meranti Tegaskan Pelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Bersama.
Humas Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Waspada Musim Kemarau dan Cegah Kebakaran Sejak Dini
Propam Polda PBD Gelar Razia THM dan Gaktiblin di Polres Raja Ampat, Tegakkan Disiplin Personel
Mahasiswa KKN Universitas Riau Tanam 1.300 Bibit Mangrove di Desa Sebauk Lewat Program SELARAS 2026
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran, Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat
Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil di Kuala Alam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:05 WIB

Kasus DBD Meningkat, RSUD Bengkalis Siaga Penuh: Obat, Darah hingga Ruang Rawat Dipastikan Aman

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:46 WIB

Team Elang Polsek Sorong Barat Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Begal, Tiga Laporan Polisi Berhasil Diungkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:51 WIB

Humas Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Waspada Musim Kemarau dan Cegah Kebakaran Sejak Dini

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:39 WIB

Propam Polda PBD Gelar Razia THM dan Gaktiblin di Polres Raja Ampat, Tegakkan Disiplin Personel

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:05 WIB

Mahasiswa KKN Universitas Riau Tanam 1.300 Bibit Mangrove di Desa Sebauk Lewat Program SELARAS 2026

Berita Terbaru