SUARARAKYAT.info||Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Selasa, {9/9/2025), resmi memindahkan tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016 hingga Juli 2017, dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Palembang. Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut keterangan resmi Kejati Sumsel, langkah ini diambil berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan, mulai dari PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tertanggal 23 Januari 2024 hingga PRINT-23/L.6/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024. PB sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024.
Rekam Jejak Kasus PB
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum terseret dalam perkara LRT Sumsel, PB juga pernah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara. Dalam kasus tersebut, PB divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kini, Kejati Sumsel melanjutkan penyidikan terhadap peran PB dalam proyek LRT Palembang. Sebelumnya, empat orang lain yang terlibat dalam perkara ini telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Klas I Palembang pada Mei 2025. Mereka adalah Tukijo (Kepala Divisi II PT Waskita Karya), Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya), Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya), dan Bambang Hariadi Wikanta (Direktur Utama PT Perentjana Djaja). Tiga nama pertama sudah divonis, sementara perkara Bambang Hariadi masih dalam proses kasasi.
Modus Operandi
Penyidik menduga PB selaku Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub RI tahun 2017, melakukan kesepakatan dengan pihak kontraktor. Ia diduga meminta sejumlah dana kepada Tukijo dari PT Waskita Karya agar perusahaan pelat merah itu menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan proyek LRT Sumsel.
Namun, fakta menunjukkan bahwa pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT Palembang tidak benar-benar dilaksanakan oleh PT Perentjana Djaja. Meski demikian, PB tetap menerima aliran dana dari beberapa pihak yang terlibat, termasuk Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Dengan pemindahan PB ke Rutan Palembang, Kejati Sumsel menegaskan bahwa tahapan penyidikan akan segera dituntaskan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Pemindahan ini dilakukan demi kepastian hukum dan kelancaran proses peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Kasus korupsi proyek LRT di Sumatera Selatan ini menjadi salah satu sorotan besar karena menyangkut pembangunan infrastruktur strategis nasional yang seharusnya memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Namun, justru dicederai dengan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta mencoreng kepercayaan publik terhadap proyek strategis pemerintah.
(*)














