YLKAI dan Feradi Soroti Dugaan Pengabaian Konsumen oleh PT Pancanaka Green Semesta: Desak Tanggung Jawab Moral Pengembang

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Semarang-Kritik keras dilontarkan kepada pihak manajemen Perumahan Green Semesta Wates Ngaliyan, Semarang, oleh dua lembaga yang aktif dalam pembelaan hak-hak konsumen dan masyarakat kecil: Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) dan Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang. Dalam pernyataan tegas yang disampaikan hari ini, keduanya menilai sikap PT Pancanaka Green Semesta sebagai pengembang sangat lamban dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani keluhan konsumennya.

Ketua YLKAI dan sekaligus Ketua Feradi WPI Kota Semarang, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap sikap manajemen yang dinilai tidak profesional. Ia menyoroti bahwa pihaknya telah melayangkan komunikasi resmi sejak 26 Juni 2025 lalu untuk menindaklanjuti aduan konsumen, namun hingga saat ini belum mendapat respon yang memadai.

“Kalau manajemen punya niat baik, seharusnya cepat tanggap. Tapi ini kok malah seperti tidak punya rasa malu. Bahkan kemarin mereka menyebut-nyebut nama seseorang berinisial Yanuar, yang katanya bertanggung jawab atas pelunasan. Ini dagelan. Orang yang disebut itu malah katanya sudah jadi DPO, terus kenapa masih dijadikan tameng?,” tegasnya.minggu (6/7/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk kecerobohan dan ketidakgentelan manajemen. Menurutnya, manajemen yang baik harus berani menghadapi dan menyelesaikan persoalan, bukan justru menyandarkan tanggung jawab pada sosok yang sudah tak lagi punya kapasitas hukum atau moral untuk menyelesaikan perkara.

Sukindar, yang menjabat sebagai Wakil Ketua GJL (Gerakan Jalan Lurus) sekaligus bagian dari GAMAT-RI (Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia) Kota Semarang, juga turut menyuarakan kritik. Menurutnya, pengembang tidak boleh abai terhadap tanggung jawab sosial dan moral di hadapan masyarakat.

READ  Kejati Sumsel Geledah Tiga Rumah Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Sita Mobil Mewah dan Dokumen Penting

“Jangan mentang-mentang sebagai perusahaan lantas hanya memikirkan keuntungan. Ini uang rakyat kecil, dan bagi mereka jumlah itu amat sangat berarti. Jangan sepelekan karena itu menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap dunia properti secara umum,” tegas Sukindar.

Ia menambahkan bahwa dalih bahwa uang dibawa kabur seseorang yang juga merupakan pegawai internal perusahaan justru memperjelas lemahnya sistem manajemen internal PT Pancanaka. “Ini dagelan yang tidak lucu,” imbuhnya.

Sementara itu, Sutrisno, salah satu konsumen yang dirugikan, turut menyampaikan harapannya agar uang sebesar Rp35 juta miliknya dapat dikembalikan. Ia menekankan bahwa tuntutan ini bukan semata-mata soal hukum, tetapi soal tanggung jawab moral.

“Semoga Allah mengembalikan hak saya. Ini bukan perkara besar bagi pengembang, tapi sangat besar bagi saya sebagai rakyat kecil. Kalau memang pengembang mau ikhlas menganggap ini sebagai sedekah, maka itu justru bisa menjadi berkah bagi perusahaan. Tidak akan ada yang berkurang sedikit pun dari aset mereka,” ungkap Sutrisno dengan nada haru.

Sukindar kembali menekankan bahwa perkara ini bukan soal kalah dan menang, tetapi semata-mata menyangkut soal kepedulian dan etika bisnis. “Yo gen ndang selesai wae masalah ini. Dikembalikan saja uang haknya klien kami, biar tidak berkepanjangan. Tanggung jawab moral itu penting, jangan hanya kejar untung saja,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum introspeksi bagi pengembang agar tidak meremehkan hak-hak konsumen, terlebih ketika menyangkut masyarakat kecil yang sangat menggantungkan harapan pada integritas perusahaan properti yang dipercaya.

 

(Skd)

Satu tanggapan untuk “YLKAI dan Feradi Soroti Dugaan Pengabaian Konsumen oleh PT Pancanaka Green Semesta: Desak Tanggung Jawab Moral Pengembang”

  1. Hati hati dengan doanya org yg di dholimi, dr dulu masyarakat tingkat bawah sering yg didholimi, saatnya para legal yg berhati bersih membela kaum marginal, YLKAI, Feradi, GJL bersatu pasti kuat…💪🙏👍

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Gresik Gaungkan “Ayo Jogo Gresik” Jelang Sura Agung

Minggu, 7 Jun 2026 - 13:33 WIB