Menang Lelang Rumah dan Lahan, Warga Sekupang Diduga Malah Dapat Tanah Kosong

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Batam- warga Sekupang merasa dirugikan setelah memenangkan lelang rumah dan tanah di Perumahan Delta Vila Blok 02 Nomor 1, Sekupang. Objek lelang yang awalnya dijanjikan berupa rumah dan tanah, ternyata di lapangan hanya berupa lahan kosong.kamis (4/9/2025)

Wahyu menjelaskan, sebelum lelang ia sempat meninjau lokasi bersama rekannya. Berdasarkan denah dan informasi dari pihak terkait, objek yang dilelang adalah rumah dan tanah dengan luas sekitar 168 meter persegi. Keyakinannya semakin kuat setelah berkomunikasi dengan pihak pengacara Bank BNI yang memastikan bahwa objek lelang mencakup bangunan dan tanah.

“Dua hari sebelum lelang, tim pengacara turun langsung memastikan tanah dan bangunan. Mereka pastikan objeknya rumah dan tanah seluas 168 meter persegi. Karena itu saya berani ikut lelang,” ujar Wahyu, Selasa (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia kemudian memenangkan lelang dengan nilai Rp164 juta. Namun saat proses eksekusi, Wahyu menghadapi masalah. Penghuni yang menempati rumah menolak keluar, hingga akhirnya diketahui bahwa yang dilelang sebenarnya hanya tanah kosong.

“Terakhir eksekusi di lapangan baru ketahuan, memang tanah kosong seluas 168 meter persegi. Saya kembali ke pihak pengacara Bank, tapi mereka tetap ngotot bahwa itu rumah dan tanah. Padahal jelas berbeda dengan kenyataan,” katanya dengan nada kecewa.

Untuk memperkuat keluhannya, Wahyu turut menunjukkan sejumlah dokumen, mulai dari risalah lelang, sertifikat, hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

READ  Dugaan KKN Empat Paket Pengadaan SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi,Resmi Di laporkan LSM RIB 

“Semua surat-surat sudah lengkap, tapi di lapangan justru berbeda. Saya jelas merasa dirugikan,” tegasnya.

Menurut keterangan Bank, lelang ini sudah melalui proses panjang lebih dari dua tahun, termasuk appraisal, aanmaning di Pengadilan Negeri, hingga verifikasi di BPN. Pihak debitur lama bahkan sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri proses aanmaning, tetapi tidak pernah hadir.

Masalah lain muncul ketika Wahyu mengurus risalah lelang. Setelah melunasi PBB dan BPHTB, dokumen risalah baru terbit setelah lebih dari sebulan. Dari penelusuran, ternyata pembayaran PBB yang ia lakukan hanya tercatat untuk tanah, bukan tanah dan bangunan seperti yang tertera pada appraisal.

“Di appraisal ada semua foto-fotonya. Jadi ada selisih yang harus dibayar lagi. Saya curiga, kenapa bisa seperti ini? Apakah ada kesengajaan dari pihak Bank?” ucapnya.

Wahyu mengaku kerugian yang ia tanggung kini mencapai lebih dari Rp180 juta, termasuk biaya tambahan setelah lelang.

“Harapan saya uang dikembalikan. Saya tidak mau ribut, tapi kalau disuruh menggugat perdata saya keberatan, karena proses panjang dan biaya mahal. Saya hanya ingin masalah ini diselesaikan secara baik-baik. Saya merasa ditipu dan terjebak dalam masalah yang bukan kesalahan saya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BNI Batam yang nomor kontaknya diberikan Wahyu juga belum menjawab konfirmasi terkait keluhan pembeli lelang tersebut.

Sumber:Rengga Yuliandra/Az

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru