Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT || INDRAGIRI HILIR – Ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku pelanggaran perikanan kembali menjadi sorotan publik. Seorang pelaku yang sebelumnya divonis dalam perkara perikanan diduga kembali menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan alat tangkap terlarang, atau yang dikenal masyarakat sebagai pukat harimau.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di sektor perikanan. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tembilahan pada Agustus 2025 lalu dinilai tidak memberikan efek jera terhadap pelaku.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tembilahan, dalam perkara Nomor 184/Pid.Sus/2025/PN Tbh, terdakwa berinisial “Ed” dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan, subsider kurungan satu bulan, serta denda sebesar Rp4.000.000. Dalam putusan tersebut, kapal berukuran HK 16 GT yang terkait perkara juga dikembalikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut jauh dari ancaman maksimal yang sebenarnya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan perikanan yang berlaku, pelaku usaha perikanan yang menjalankan kegiatan tanpa perizinan dapat diancam pidana penjara hingga delapan tahun dan denda mencapai Rp1,5 miliar.

Namun, putusan yang relatif ringan itu kini menjadi perbincangan kembali setelah muncul dugaan bahwa aktivitas serupa masih berlangsung.

Temuan Investigasi di Gudang Pengolahan Udang

Hasil investigasi awak media menemukan sejumlah aktivitas yang menimbulkan tanda tanya di sebuah gudang pengolahan udang yang disebut-sebut berkaitan dengan “Ed” dan seorang lainnya berinisial “M”.

Di lokasi tersebut ditemukan puluhan tabung gas LPG 3 kilogram yang berada di luar maupun di dalam gudang. Menurut informasi yang diperoleh, gas bersubsidi tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pemanas dalam proses pengolahan udang.

Saat dilakukan konfirmasi kepada sejumlah pekerja, mereka membenarkan bahwa gudang tersebut merupakan tempat pengolahan udang kualitas ekspor. Aktivitas di dalamnya terlihat cukup padat. Sebagian pekerja tampak membersihkan kulit udang kering, sementara lainnya terlihat menjahit jaring yang oleh sejumlah sumber diduga merupakan jaring trawl atau pukat harimau.

Tidak hanya itu, di area sekitar gudang juga terlihat dua kapal yang sedang bersandar. Keterangan dari awak kapal menyebutkan masih terdapat empat kapal lain dengan jenis serupa yang sedang beroperasi di laut.

Salah satu awak kapal bahkan menyebut bahwa kapal yang berada di lokasi memiliki keterkaitan dengan kapal HK yang sebelumnya pernah terjerat perkara hukum.

Warga Pertanyakan Efek Jera Penegakan Hukum

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa pelaku yang pernah tersandung kasus hukum dapat diduga kembali menjalankan aktivitas yang sama.

Menurut keterangan warga, saat pengungkapan kasus sebelumnya, kapten kapal sempat melarikan diri ketika dilakukan penindakan oleh aparat. Sementara pemilik usaha dibawa ke Tembilahan dan kemudian menjalani proses hukum.

READ  Ketua DPD LSM Inpest Minta Kejaksaan Periksa Dugaan Penyelewengan APBDes Batu Ampar 2024  

“Kalau memang benar kembali beroperasi, lalu apa gunanya penindakan sebelumnya?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat menilai hukuman satu bulan penjara dan denda yang relatif kecil tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang.

Pukat Harimau Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut

Penggunaan pukat harimau atau trawl merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius di sektor perikanan Indonesia. Alat tangkap ini telah lama dilarang karena dinilai merusak ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan.

Secara hukum, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pukat harimau dikenal sebagai alat tangkap yang tidak selektif. Dalam operasinya, alat ini menyapu dasar perairan dan menangkap berbagai jenis biota laut tanpa membedakan ukuran maupun spesies. Akibatnya, ikan-ikan kecil yang belum layak tangkap ikut terjaring, sementara habitat dasar laut dan terumbu karang mengalami kerusakan.

Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian nelayan tradisional yang selama ini mengandalkan metode penangkapan yang ramah lingkungan.

Pasal 85 Undang-Undang Perikanan bahkan mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar bagi pihak yang menggunakan alat tangkap yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Aparat Diminta Bertindak Tegas

Temuan-temuan di lapangan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap aparat penegak hukum, instansi perikanan, serta pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh.

Jika dugaan aktivitas tersebut terbukti, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan juga menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik operasional kapal dan jaringan usaha terkait.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas praktik illegal fishing yang selama ini merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan kehidupan nelayan kecil.

Pertanyaan yang kini bergema di tengah masyarakat pesisir Indragiri Hilir sederhana namun mendasar: apakah hukuman ringan mampu memberikan efek jera, atau justru membuka ruang bagi pelaku untuk kembali mengulangi perbuatannya?Catatan: Karena sebagian tuduhan masih berupa dugaan dan hasil investigasi lapangan, sebaiknya berita tetap menggunakan istilah seperti “diduga”, “menurut keterangan sumber”, dan memberi ruang hak jawab kepada pihak yang disebut untuk menjaga akurasi serta menghindari potensi sengketa pers.

Penulis : Syahwani

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bendahara Setwan Desak Penyidik Tipidkor Geledah Pihak Lain yang Diduga Terlibat
Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Spesialis Curanmor, Pelaku Akui Curi 29 Sepeda Motor
Keluarga Korban Desak Polisi Periksa Paman Terduga Pelaku, Pertanyakan Kesetaraan Penegakan Hukum di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Buru
Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Dugaan Penyerangan Kades Belantaraya, Polres Inhil Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana
Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Kuasa Hukum Bendahara Setwan Desak Penyidik Tipidkor Geledah Pihak Lain yang Diduga Terlibat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Spesialis Curanmor, Pelaku Akui Curi 29 Sepeda Motor

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:17 WIB

Keluarga Korban Desak Polisi Periksa Paman Terduga Pelaku, Pertanyakan Kesetaraan Penegakan Hukum di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Buru

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:12 WIB

Dugaan Penyerangan Kades Belantaraya, Polres Inhil Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terbaru