Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Tertibkan Peredaran Miras Lokal, Amankan 17 Liter Cap Tikus

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Sorong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 16.00 WIT tersebut dipimpin oleh personel Satresnarkoba Polresta Sorong Kota sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan miras lokal di sejumlah lokasi di Kota Sorong.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi masyarakat, sekitar pukul 12.00 WIT Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan mengenai aktivitas penjualan miras lokal jenis cap tikus di kawasan Jalan Sapta Taruna Km 10 yang meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Sekitar pukul 14.00 WIT, petugas mendatangi salah satu rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah minuman keras lokal jenis cap tikus yang disimpan di dalam rumah.

READ  TMMD Ke-124. Rahel Kalawen : Terima Kasih Pak TNI, Rumah Sudah Layak Huni

Operasi kemudian dilanjutkan sekitar pukul 15.00 WIT di Jalan Suteja Km 12, Kota Sorong. Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, petugas kembali menemukan dan mengamankan minuman keras lokal jenis cap tikus yang disimpan di dalam rumah.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata dua orang yang diduga menjual miras lokal, yakni Benjamin Latumahina (33) dan Fransisko Neno (57).

Dari kedua lokasi, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 liter minuman keras lokal jenis cap tikus yang diketahui berasal dari wilayah Katapop/Sisipan, Kabupaten Sorong.

AKP Rachmat Djakatara menjelaskan bahwa terhadap kedua pelaku tidak dilakukan proses pidana. Keduanya diberikan pembinaan, pendataan, serta diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras lokal di wilayah Kota Sorong.

“Polresta Sorong Kota akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai bentuk komitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitarnya,” tutup AKP Rachmat Djakatara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hijaukan Kampung, Sejahterakan Warga! Satgas TMMD Ke-129 Tanam 500 Pohon Produktif untuk Masa Depan Masyarakat Sesor
Rehab RTLH Milik Ibu Diana Capai 60%, TMMD Ke-129 Wujudkan Hunian Layak dan Harapan Bagi Warga Kampung Sesor
Pembangunan Rumah Semi Permanen TMMD Ke-129 Capai 58%, Wujud Nyata Pengabdian TNI untuk Kesejahteraan Rakyat
Polda Papua Barat Daya Naikkan Status Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa DPRP ke Tahap Penyidikan
Ditlantas Polda PBD Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar Melalui Upacara Bendera
Tim Wasev TMMD Ke-129 Tinjau Kampung Sesor, Pastikan Program TMMD Kodim 1807/Sorsel Berjalan Optimal
Sentuhan Kemanusiaan TMMD Ke-129, Satgas Kodim 1807/Sorsel Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Kampung Sesor
Prajurit TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorsel Pacu Pembangunan Rumah Type 36, Progres Capai 55,%
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:48 WIB

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Tertibkan Peredaran Miras Lokal, Amankan 17 Liter Cap Tikus

Senin, 27 Juli 2026 - 06:28 WIB

Hijaukan Kampung, Sejahterakan Warga! Satgas TMMD Ke-129 Tanam 500 Pohon Produktif untuk Masa Depan Masyarakat Sesor

Senin, 27 Juli 2026 - 06:26 WIB

Rehab RTLH Milik Ibu Diana Capai 60%, TMMD Ke-129 Wujudkan Hunian Layak dan Harapan Bagi Warga Kampung Sesor

Senin, 27 Juli 2026 - 06:24 WIB

Pembangunan Rumah Semi Permanen TMMD Ke-129 Capai 58%, Wujud Nyata Pengabdian TNI untuk Kesejahteraan Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 05:54 WIB

Polda Papua Barat Daya Naikkan Status Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa DPRP ke Tahap Penyidikan

Berita Terbaru