SUARARAKYAT || BURU– Penanganan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi Madrasah Aliyah Ulil Amri di Desa Namlea Ilat, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, keluarga korban mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.Kamis (22/7/2026)
Menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga korban, mereka menilai penyidik lebih banyak memeriksa pihak keluarga korban, sementara seorang pria berinisial Faizal LPDW, yang disebut sebagai paman dari oknum guru honorer berinisial SW yang diduga sebagai pelaku utama pelecehan seksual, hingga kini disebut belum diperiksa terkait dugaan tindak penganiayaan yang terjadi setelah peristiwa tersebut mencuat.
Keluarga korban menyatakan mereka tidak menolak ataupun menghindari proses pemeriksaan. Namun mereka meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghormati proses hukum dan siap memenuhi setiap panggilan penyidik. Namun kami berharap hukum diterapkan secara setara. Jika memang ada pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana, maka seharusnya juga diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan keluarga korban.
Menurut penuturan keluarga korban, insiden dugaan pemukulan tersebut terjadi di rumah salah seorang Ketua RT di Desa Namlea Ilat. Mereka mengklaim peristiwa itu disaksikan oleh sejumlah pihak, antara lain perangkat desa, Kepala Desa, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Keluarga korban menduga Faizal LPDW melakukan pemukulan terhadap SW sambil melontarkan kalimat bernada teguran. Mereka berpendapat tindakan tersebut patut didalami sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga korban, mereka meminta penyidik Polres Buru untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang berada di lokasi guna memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian kejadian.
Selain itu, keluarga korban juga meminta agar penyidik tidak membedakan perlakuan terhadap siapa pun dalam proses penegakan hukum. Mereka menilai prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam setiap tahapan penyidikan.
Dalam pernyataannya, keluarga korban mengacu pada ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP mengenai dugaan penganiayaan, Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana, serta ketentuan dalam KUHAP yang mengatur kewenangan penyidik untuk memanggil dan memeriksa setiap orang yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam suatu peristiwa pidana.
Adapun tuntutan yang disampaikan keluarga korban antara lain:
Meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa Faizal LPDW terkait dugaan penganiayaan.
Meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa tanpa pengecualian.
Meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Meminta setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta kepolisian menjaga kepercayaan publik dengan menegakkan asas persamaan di hadapan hukum.
Keluarga korban juga berharap proses penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut dapat berjalan cepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, khususnya korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Buru maupun dari pihak Faizal LPDW terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan keluarga korban. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Tim A1
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














