SUARARAKYAT || SUKABUMI — Fraksi Mahasiswa Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jumat (3/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak majelis hakim membebaskan dr. Silvi Apriani, terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis food tray. Mereka menilai perkara itu lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata daripada tindak pidana penipuan.
Sejumlah tuntutan disampaikan dalam aksi tersebut. Selain meminta majelis hakim memutus perkara secara adil, massa juga mendesak pemulihan nama baik dr. Silvi apabila dinyatakan tidak bersalah. Mereka turut meminta aparat penegak hukum memastikan proses peradilan berlangsung tanpa kriminalisasi maupun intimidasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum Fraksi Mahasiswa Sukabumi, Rio Chandra, didampingi Koordinator Lapangan Dede Suryana, mengatakan pihaknya memandang perkara yang menjerat dr. Silvi berawal dari hubungan kerja sama bisnis antara dua pihak yang sama-sama menanamkan modal. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut merupakan bentuk wanprestasi yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata.
“Kasus ini merupakan hubungan kerja sama bisnis antara dua belah pihak yang sama-sama menanamkan modal. Tidak ada unsur penipuan. Jika perkara perdata dipaksakan menjadi pidana, tentu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” kata Rio.
Ia menuturkan, selama persidangan telah dihadirkan berbagai alat bukti, termasuk barang, supplier, dan saksi-saksi yang dinilai memperlihatkan bahwa transaksi bisnis tersebut benar-benar terjadi, bukan usaha fiktif sebagaimana diduga.
Rio juga menyoroti dugaan intimidasi verbal yang dialami terdakwa selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi profesionalisme dan menjaga independensi proses peradilan.
“Kami tidak datang untuk menghakimi jaksa ataupun pihak tertentu. Kami hadir untuk mengawal agar hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini secara objektif,” ujarnya.
Menurut Rio, putusan perkara dijadwalkan dibacakan pada Senin (6/7/2026). Oleh karena itu, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses persidangan menjelang pembacaan putusan.
“Kami berharap hakim mempertimbangkan secara cermat apakah perkara ini merupakan ranah perdata atau pidana. Jangan sampai perkara wanprestasi dikriminalisasi menjadi tindak pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,
Dodhy Aryo, mengatakan pihaknya menghormati penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bagian dari hak konstitusional. Meski demikian, ia mengajak semua pihak menghormati proses persidangan yang kini telah memasuki tahap akhir.
” Saat ini perkara sudah memasuki tahap menjelang putusan. Kami mengajak seluruh pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Persidangan terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan,” ujar Dodhy.
Ia menjelaskan, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum disusun berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, korban, terdakwa, serta alat bukti yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.
Menurut Dodhy, keberatan dari pihak terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukum terkait dugaan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa perdata juga telah dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Keberatan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum telah disampaikan dalam tahapan persidangan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Setelah melalui mekanisme tersebut, persidangan tetap dilanjutkan hingga seluruh pemeriksaan selesai,” katanya.
Dodhy menambahkan, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut dr. Silvi Apriani dengan pidana penjara selama empat tahun. Selanjutnya, kata dia, seluruh kewenangan untuk menentukan putusan berada di tangan majelis hakim yang dijadwalkan membacakannya pada Senin (6/7/2026).
“Kami berharap proses persidangan tetap berlangsung kondusif tanpa intimidasi dari pihak manapun, baik terhadap korban maupun terdakwa, sehingga putusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan”.jelasnya
Penulis : Prima RK
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














