SUARARAKYAT.info||Jakarta- Tekanan publik semakin menguat agar Kejaksaan Republik Indonesia segera mengeksekusi putusan hukum terhadap Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. Praktisi hukum sekaligus mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka, menilai alasan Kejaksaan terkait pencarian Silfester tidak masuk akal, apalagi dengan perangkat modern yang dimiliki institusi penegak hukum tersebut.
Sebagaimana diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Namun hingga kini, eksekusi terhadap Silfester belum juga dilakukan.
Jan Maringka, yang pernah menggagas program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia, menegaskan seharusnya tidak ada hambatan berarti bagi Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. “Dulu saya buat program Tabur agar tidak ada lagi tempat aman bagi buronan. Dengan teknologi dan perangkat yang jauh lebih mapan sekarang, mestinya mengeksekusi Silfester bukanlah perkara sulit,” ujar Jan di Jakarta, Selasa (2/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi ini bisa menjadi kado istimewa untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kejaksaan RI. “Ini momentum penting. Publik menanti keberanian Kejaksaan RI. Kalau bisa dilakukan tepat di momen HUT Kejaksaan, tentu akan menjadi hadiah terindah untuk negeri,” tegasnya.
Menurut Jan, menunda eksekusi Silfester justru merusak kredibilitas institusi hukum. Kejaksaan selama ini terbukti mampu menangkap buronan kelas kakap, termasuk para pengemplang dana BLBI yang melibatkan jaringan internasional. “Kalau kasus sebesar itu bisa dituntaskan, bagaimana mungkin untuk seorang terpidana seperti Silfester dianggap sulit? Ini bisa jadi preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum kita,” sambungnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Burhanuddin menyebut tim kejaksaan sedang melacak keberadaan Silfester. “Sudah, kami sudah minta Kejari Jaksel untuk segera melakukan eksekusi. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pencarian,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (2/9).
Meski demikian, publik menilai alasan tersebut tidak cukup kuat. Sejumlah kalangan menilai Kejaksaan harus segera membuktikan konsistensinya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, apalagi menyangkut figur publik seperti Silfester.
Kini, mata publik tertuju pada langkah Kejaksaan RI. Eksekusi Silfester Matutina bukan hanya soal menjalankan putusan pengadilan, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum di negeri ini.
(*)














