Menanti Eksekusi Silfester Matutina Di HUT Kejagung RI,Ujian Kredibilitas Hukum Nasional

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 02:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Jakarta- Tekanan publik semakin menguat agar Kejaksaan Republik Indonesia segera mengeksekusi putusan hukum terhadap Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. Praktisi hukum sekaligus mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka, menilai alasan Kejaksaan terkait pencarian Silfester tidak masuk akal, apalagi dengan perangkat modern yang dimiliki institusi penegak hukum tersebut.

Sebagaimana diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Namun hingga kini, eksekusi terhadap Silfester belum juga dilakukan.

Jan Maringka, yang pernah menggagas program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia, menegaskan seharusnya tidak ada hambatan berarti bagi Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. “Dulu saya buat program Tabur agar tidak ada lagi tempat aman bagi buronan. Dengan teknologi dan perangkat yang jauh lebih mapan sekarang, mestinya mengeksekusi Silfester bukanlah perkara sulit,” ujar Jan di Jakarta, Selasa (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi ini bisa menjadi kado istimewa untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kejaksaan RI. “Ini momentum penting. Publik menanti keberanian Kejaksaan RI. Kalau bisa dilakukan tepat di momen HUT Kejaksaan, tentu akan menjadi hadiah terindah untuk negeri,” tegasnya.

READ  Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Menurut Jan, menunda eksekusi Silfester justru merusak kredibilitas institusi hukum. Kejaksaan selama ini terbukti mampu menangkap buronan kelas kakap, termasuk para pengemplang dana BLBI yang melibatkan jaringan internasional. “Kalau kasus sebesar itu bisa dituntaskan, bagaimana mungkin untuk seorang terpidana seperti Silfester dianggap sulit? Ini bisa jadi preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum kita,” sambungnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Burhanuddin menyebut tim kejaksaan sedang melacak keberadaan Silfester. “Sudah, kami sudah minta Kejari Jaksel untuk segera melakukan eksekusi. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pencarian,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (2/9).

Meski demikian, publik menilai alasan tersebut tidak cukup kuat. Sejumlah kalangan menilai Kejaksaan harus segera membuktikan konsistensinya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, apalagi menyangkut figur publik seperti Silfester.

Kini, mata publik tertuju pada langkah Kejaksaan RI. Eksekusi Silfester Matutina bukan hanya soal menjalankan putusan pengadilan, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum di negeri ini.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru