Menanti Eksekusi Silfester Matutina Di HUT Kejagung RI,Ujian Kredibilitas Hukum Nasional

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 02:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Jakarta- Tekanan publik semakin menguat agar Kejaksaan Republik Indonesia segera mengeksekusi putusan hukum terhadap Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. Praktisi hukum sekaligus mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka, menilai alasan Kejaksaan terkait pencarian Silfester tidak masuk akal, apalagi dengan perangkat modern yang dimiliki institusi penegak hukum tersebut.

Sebagaimana diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Namun hingga kini, eksekusi terhadap Silfester belum juga dilakukan.

Jan Maringka, yang pernah menggagas program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia, menegaskan seharusnya tidak ada hambatan berarti bagi Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. “Dulu saya buat program Tabur agar tidak ada lagi tempat aman bagi buronan. Dengan teknologi dan perangkat yang jauh lebih mapan sekarang, mestinya mengeksekusi Silfester bukanlah perkara sulit,” ujar Jan di Jakarta, Selasa (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi ini bisa menjadi kado istimewa untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kejaksaan RI. “Ini momentum penting. Publik menanti keberanian Kejaksaan RI. Kalau bisa dilakukan tepat di momen HUT Kejaksaan, tentu akan menjadi hadiah terindah untuk negeri,” tegasnya.

READ  Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Korupsi Syahrizal SE

Menurut Jan, menunda eksekusi Silfester justru merusak kredibilitas institusi hukum. Kejaksaan selama ini terbukti mampu menangkap buronan kelas kakap, termasuk para pengemplang dana BLBI yang melibatkan jaringan internasional. “Kalau kasus sebesar itu bisa dituntaskan, bagaimana mungkin untuk seorang terpidana seperti Silfester dianggap sulit? Ini bisa jadi preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum kita,” sambungnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Burhanuddin menyebut tim kejaksaan sedang melacak keberadaan Silfester. “Sudah, kami sudah minta Kejari Jaksel untuk segera melakukan eksekusi. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pencarian,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (2/9).

Meski demikian, publik menilai alasan tersebut tidak cukup kuat. Sejumlah kalangan menilai Kejaksaan harus segera membuktikan konsistensinya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, apalagi menyangkut figur publik seperti Silfester.

Kini, mata publik tertuju pada langkah Kejaksaan RI. Eksekusi Silfester Matutina bukan hanya soal menjalankan putusan pengadilan, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum di negeri ini.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV

Minggu, 19 Apr 2026 - 02:13 WIB