Tanggapi Laporan LSM Annahl Ke Kejari  Kota Sukabumi Terkait Dugaan Manipulasi Jumlah Siswa PKBM. Ini Jawaban Kabid Paud dan Dikmas Disdikbud Kota Sukabumi

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Sukabumi-Menanggapi laporan dari LSM Annahl kepada Kejaksaan Kota Sukabumi terkait dugaan manipulasi jumlah siswa di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi akhirnya angkat bicara.

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Eri Wanawati, memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

“Untuk laporan dari LSM Annahl, saat ini sedang diproses dan dibuktikan oleh pihak Kejaksaan. Namun, dari kami, secara administrasi sudah melakukan verifikasi dan menyerahkan semuanya data tersebut sesuai dengan yang tercatat di Dapodik kepada pihak Kejaksaan,” ujar Eri, Kamis (14/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sistem pendataan siswa di PKBM memang mengacu pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Dalam skema bantuan pemerintah, siswa yang berhak menerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di PKBM adalah mereka yang berusia 7 hingga 24 tahun.

“Namun, siswa yang usianya sudah melewati 24 tahun tetap harus masuk ke Dapodik jika ingin mengikuti ujian. Nah, terkait adanya selisih dalam jumlah bantuan, misalnya ada yang seharusnya dapat Rp200 ribu tapi hanya menerima Rp150 ribu, kemungkinan selisihnya itu digunakan untuk subsidi silang bagi siswa di atas 24 tahun,” jelasnya.

Eri juga menjelaskan bahwa perbedaan data yang tidak sinkron kemungkinan besar disebabkan oleh sistem subsidi silang tersebut. Hal ini dilakukan agar biaya pembelajaran tidak terlalu membebani siswa.

Mengenai pengawasan pendidikan, ia menegaskan bahwa Disdikbud membedakan antara pendidikan formal dan nonformal.

READ  Bupati Bogor Diminta Tindak Tegas Kepala Desa Cigombong,Pengerjaan Proyek Jaling diduga Asal Asalan

“Untuk pendidikan formal, pengawasan dilakukan setiap hari. Sedangkan untuk pendidikan nonformal seperti PKBM, pengawasan mengacu pada Permendikbud No. 12 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa metode pembelajaran terbagi menjadi tiga: tatap muka, tutorial, dan mandiri,” tambahnya.

Dalam pembelajaran mandiri, siswa tidak datang langsung ke sekolah. Beberapa PKBM memanfaatkan aplikasi untuk pengawasan, sementara untuk pembelajaran jarak jauh, ada yang menggunakan Zoom dan menyertakan laporan tugas sebagai bukti proses belajar.

“Kami terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala, meski tidak selalu turun langsung ke lapangan. Jumlah siswa pun sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbud,” tutup Eri.

Sementara itu, Sekertaris Jendral LSM Annahl Syah Arif menanggapi Pernyataan Kabid PAUD dan (Dikmas), Eri Wanawati bahwa Disdikbud secara administrasi sudah melakukan verifikasi dan menyerahkan semuanya data tersebut sesuai dengan yang tercatat di Dapodik kepada pihak Kejaksaan

” Kami menunggu kabar dari Kejari kota Sukabumi terkait proses laporan dugaan adanya manipulasi data siswa PKBM di Kota Sukabumi.” Ungkapnya

Syah Arif berharap dengan kepala Kejari yang baru bisa menjadi harapan baru dengan kasus-kasus yang ada di kota Sukabumi

” Mudah mudahan segera di tindak lanjuti, Salahsatunya yang terjadi Disdikbud Kota Sukabumi supaya bertanggung jawab dalam pengawasan dan regulasi pendidikan kota Sukabumi.” Singkatnya

 

(Prim RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:22 WIB

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Berita Terbaru