Tanggapi Laporan LSM Annahl Ke Kejari  Kota Sukabumi Terkait Dugaan Manipulasi Jumlah Siswa PKBM. Ini Jawaban Kabid Paud dan Dikmas Disdikbud Kota Sukabumi

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Sukabumi-Menanggapi laporan dari LSM Annahl kepada Kejaksaan Kota Sukabumi terkait dugaan manipulasi jumlah siswa di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi akhirnya angkat bicara.

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Eri Wanawati, memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

“Untuk laporan dari LSM Annahl, saat ini sedang diproses dan dibuktikan oleh pihak Kejaksaan. Namun, dari kami, secara administrasi sudah melakukan verifikasi dan menyerahkan semuanya data tersebut sesuai dengan yang tercatat di Dapodik kepada pihak Kejaksaan,” ujar Eri, Kamis (14/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sistem pendataan siswa di PKBM memang mengacu pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Dalam skema bantuan pemerintah, siswa yang berhak menerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di PKBM adalah mereka yang berusia 7 hingga 24 tahun.

“Namun, siswa yang usianya sudah melewati 24 tahun tetap harus masuk ke Dapodik jika ingin mengikuti ujian. Nah, terkait adanya selisih dalam jumlah bantuan, misalnya ada yang seharusnya dapat Rp200 ribu tapi hanya menerima Rp150 ribu, kemungkinan selisihnya itu digunakan untuk subsidi silang bagi siswa di atas 24 tahun,” jelasnya.

Eri juga menjelaskan bahwa perbedaan data yang tidak sinkron kemungkinan besar disebabkan oleh sistem subsidi silang tersebut. Hal ini dilakukan agar biaya pembelajaran tidak terlalu membebani siswa.

Mengenai pengawasan pendidikan, ia menegaskan bahwa Disdikbud membedakan antara pendidikan formal dan nonformal.

READ  Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka Jaksa Gadungan Kasus Dugaan Korupsi ke Kejari OKI

“Untuk pendidikan formal, pengawasan dilakukan setiap hari. Sedangkan untuk pendidikan nonformal seperti PKBM, pengawasan mengacu pada Permendikbud No. 12 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa metode pembelajaran terbagi menjadi tiga: tatap muka, tutorial, dan mandiri,” tambahnya.

Dalam pembelajaran mandiri, siswa tidak datang langsung ke sekolah. Beberapa PKBM memanfaatkan aplikasi untuk pengawasan, sementara untuk pembelajaran jarak jauh, ada yang menggunakan Zoom dan menyertakan laporan tugas sebagai bukti proses belajar.

“Kami terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala, meski tidak selalu turun langsung ke lapangan. Jumlah siswa pun sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbud,” tutup Eri.

Sementara itu, Sekertaris Jendral LSM Annahl Syah Arif menanggapi Pernyataan Kabid PAUD dan (Dikmas), Eri Wanawati bahwa Disdikbud secara administrasi sudah melakukan verifikasi dan menyerahkan semuanya data tersebut sesuai dengan yang tercatat di Dapodik kepada pihak Kejaksaan

” Kami menunggu kabar dari Kejari kota Sukabumi terkait proses laporan dugaan adanya manipulasi data siswa PKBM di Kota Sukabumi.” Ungkapnya

Syah Arif berharap dengan kepala Kejari yang baru bisa menjadi harapan baru dengan kasus-kasus yang ada di kota Sukabumi

” Mudah mudahan segera di tindak lanjuti, Salahsatunya yang terjadi Disdikbud Kota Sukabumi supaya bertanggung jawab dalam pengawasan dan regulasi pendidikan kota Sukabumi.” Singkatnya

 

(Prim RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru