Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka Jaksa Gadungan Kasus Dugaan Korupsi ke Kejari OKI

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Palembang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua orang pelaku, salah satunya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa. Keduanya diduga melakukan aksi penipuan dan penyalahgunaan jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum terhadap seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir (OKI).Rabu (12/11/2025)

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Rabu, 12 November 2025. Kedua tersangka yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI masing-masing berinisial BA dan EF.

Tersangka BA diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai staf di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan. Sementara tersangka EF adalah seorang warga sipil yang diduga turut berperan aktif dalam melakukan tindakan melawan hukum tersebut bersama BA.

Usai dilakukan penyerahan tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 November 2025 hingga 1 Desember 2025. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Vanny Yulia menjelaskan, dengan selesainya proses tahap II, maka penanganan perkara beralih sepenuhnya ke tangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI). “Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan berkas pelimpahan untuk diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Vanny.



Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam pers rilis sebelumnya, perbuatan kedua tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai alternatif, penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 11 undang-undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil pemeriksaan penyidikan, telah diperiksa sedikitnya lima orang saksi untuk menguatkan alat bukti terhadap kedua tersangka. Adapun modus operandi yang dilakukan BA dan EF terbilang nekat dan licik.
BA, yang berstatus PNS di Kabupaten Way Kanan, diduga menyamar sebagai seorang jaksa lengkap dengan atribut resmi Kejaksaan Agung RI. Ia mengaku memiliki kewenangan dalam menangani perkara-perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan. Dengan modus tersebut, BA bersama EF berusaha meyakinkan sejumlah pihak agar percaya dan mau memberikan sejumlah imbalan untuk “mengurus” kasus hukum tertentu.

Tindakan tersebut jelas merupakan bentuk penipuan dan penyalahgunaan jabatan yang mencoreng citra aparatur negara. Kejati Sumsel menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba mencatut nama institusi kejaksaan untuk kepentingan pribadi.

“Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa kejaksaan akan menindak siapa pun yang berani menggunakan simbol, atribut, maupun nama institusi Kejaksaan Republik Indonesia untuk menipu masyarakat,” tegas Vanny Yulia.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang dengan dalih penyelesaian perkara.

Dengan telah dilimpahkannya kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejari OKI, proses hukum akan segera berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang. Publik diharapkan mengikuti perkembangan perkara ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Sumatera Selatan.

Sumber: penkum kejati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Barang Tak Kunjung Dikembalikan,Diduga Pak Monthy Tertahan di Luar Jakarta Sejak Awal November
Kuasa Hukum Korban Sudah Laporkan Penjarahan Sejak September, Sidang Ketiga Kasus Rumah Eko Patrio Ungkap Aksi Brutal Tiga Gelombang
Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat  
Kajati Jabar Menjadi Keynote Speech Kuliah Umum Hari Anti Korupsi Sedunia di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (UNPAS)
Kejati Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Bidang Pidsus dalam Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2025
Dr. (c) KPAA. Ferry Firman Nurwahyu Pradatadiningrat, S.H., M.H., C.M:Batas Usia Advokat Bukan Alasan Untuk Independensi, Berkualitas Dan Profesioanal
Kontroversi Pengakuan PERADI Memanas: Wamenkumham Dinilai Intervensi, Otto Hasibuan Angkat Suara
PT Cahaya Agung Cemerlang Diminta Buka Dialog: Sukindar Kuasa Hukum Dorong Penyelesaian PHK Sepihak Lewat Bipartit
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:13 WIB

Barang Tak Kunjung Dikembalikan,Diduga Pak Monthy Tertahan di Luar Jakarta Sejak Awal November

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:11 WIB

Kuasa Hukum Korban Sudah Laporkan Penjarahan Sejak September, Sidang Ketiga Kasus Rumah Eko Patrio Ungkap Aksi Brutal Tiga Gelombang

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:58 WIB

Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat  

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:48 WIB

Kajati Jabar Menjadi Keynote Speech Kuliah Umum Hari Anti Korupsi Sedunia di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (UNPAS)

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:31 WIB

Kejati Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Bidang Pidsus dalam Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Berita Terbaru