SUARARAKYAT.info||Palembang – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya. Pada Rabu malam, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 21.35 WIB, tim berhasil mengamankan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari satu dekade, Heriyanto Bin Rustam. Penangkapan dilakukan di depan sebuah mini market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang.(14/8/2025)
Heriyanto, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang, telah diburu sejak 2014. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2011 di Jalan K.H. Azhari Lorong Langgar No. 57 RT 019 RW 006, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Bersama seorang terpidana lain, Emil Zafata Bin Suswadi, Heriyanto terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menggelapkan satu buah buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 bernomor polisi B 8138 PJ, nomor rangka ANH10-0130586, dan nomor BPKB D8771299G atas nama Dra. Etty Supriati, yang merupakan milik saksi H. Lukman Hakim.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Heriyanto karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, alih-alih menyerahkan diri, Heriyanto memilih melarikan diri dan menghindari eksekusi putusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan Heriyanto berawal dari pemantauan yang dilakukan Tim Tabur Kejati Sumsel sejak Selasa, 12 Agustus 2025. Berdasarkan informasi intelijen, DPO tersebut terindikasi berada di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Keesokan harinya, tim melakukan pengejaran setelah memastikan keberadaan terpidana. Namun, Heriyanto berpindah lokasi menuju kawasan Jalan Bambang Utoyo.
Mengetahui perpindahan tersebut, Tim Tabur bergerak cepat membuntuti hingga akhirnya menemukan terpidana berada di dalam mobil yang terparkir di depan mini market. Saat hendak diamankan, Heriyanto sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. Selanjutnya, ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani proses eksekusi pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan keberhasilan kedelapan Tim Tabur Kejati Sumsel dalam mengamankan DPO sepanjang tahun 2025.
“Kami mengimbau kepada para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri. Tim Tabur akan terus mengejar dan menangkap mereka di manapun berada,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memberikan pesan kuat bahwa keadilan tidak akan pernah lelah mengejar para pelaku kejahatan yang berusaha menghindar dari jerat hukum.
(Red)














