Tim TABUR Kejati Sumsel Berhasil Amankan Terpidana Buronan 11 Tahun, Heriyanto Bin Rustam

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Palembang – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya. Pada Rabu malam, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 21.35 WIB, tim berhasil mengamankan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari satu dekade, Heriyanto Bin Rustam. Penangkapan dilakukan di depan sebuah mini market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang.(14/8/2025)

Heriyanto, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang, telah diburu sejak 2014. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2011 di Jalan K.H. Azhari Lorong Langgar No. 57 RT 019 RW 006, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Bersama seorang terpidana lain, Emil Zafata Bin Suswadi, Heriyanto terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menggelapkan satu buah buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 bernomor polisi B 8138 PJ, nomor rangka ANH10-0130586, dan nomor BPKB D8771299G atas nama Dra. Etty Supriati, yang merupakan milik saksi H. Lukman Hakim.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Heriyanto karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, alih-alih menyerahkan diri, Heriyanto memilih melarikan diri dan menghindari eksekusi putusan.

Penangkapan Heriyanto berawal dari pemantauan yang dilakukan Tim Tabur Kejati Sumsel sejak Selasa, 12 Agustus 2025. Berdasarkan informasi intelijen, DPO tersebut terindikasi berada di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Keesokan harinya, tim melakukan pengejaran setelah memastikan keberadaan terpidana. Namun, Heriyanto berpindah lokasi menuju kawasan Jalan Bambang Utoyo.

Mengetahui perpindahan tersebut, Tim Tabur bergerak cepat membuntuti hingga akhirnya menemukan terpidana berada di dalam mobil yang terparkir di depan mini market. Saat hendak diamankan, Heriyanto sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. Selanjutnya, ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani proses eksekusi pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan keberhasilan kedelapan Tim Tabur Kejati Sumsel dalam mengamankan DPO sepanjang tahun 2025.

“Kami mengimbau kepada para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri. Tim Tabur akan terus mengejar dan menangkap mereka di manapun berada,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memberikan pesan kuat bahwa keadilan tidak akan pernah lelah mengejar para pelaku kejahatan yang berusaha menghindar dari jerat hukum.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru