Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank BUMN ke PT. BSS dan PT. SAL

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Palembang-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam penyelamatan keuangan negara. Hari ini, Kamis (7/8), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel secara resmi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp 100.000 terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan swasta, PT. BSS dan PT. SAL.

Langkah penyitaan uang ratusan miliar ini merupakan bagian dari proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara. Menurut rilis resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., penyitaan tersebut menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penanganan tindak pidana korupsi, fokus kami tidak hanya pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan semata. Lebih dari itu, penyelamatan dan pengembalian kerugian negara menjadi prioritas utama,” ujar Vanny dalam keterangannya kepada awak media.

Vanny menambahkan, selain uang tunai yang telah disita, pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Aset-aset tersebut direncanakan akan dilelang sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara. Bila ditotal, potensi penyelamatan keuangan negara dari perkara ini sudah mendekati angka Rp 1 triliun, atau hampir mencapai 80 persen dari total estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun yang telah dirilis sebelumnya.

READ  Transparansi LKPD Lobar Dipertanyakan, Pakar Hukum Internasional Desak Gubernur NTB Bertindak

Adapun soal penetapan tersangka, Kejati Sumsel menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik kini tengah mendalami berbagai alat bukti yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, baik dari pihak internal bank maupun eksternal, yang diduga turut bertanggung jawab dalam skema pemberian kredit bermasalah tersebut.

“Kami akan terus mendalami bukti-bukti dan menelusuri aliran dana serta peran para pihak yang terkait. Penetapan tersangka akan dilakukan segera setelah alat bukti yang cukup terkumpul. Kejati Sumsel akan bertindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Vanny.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan nilai kerugian negara yang sangat besar dan menyangkut institusi keuangan negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendukung perekonomian nasional secara sehat dan transparan.

Kejati Sumsel mengimbau kepada semua pihak yang mengetahui informasi atau memiliki bukti terkait kasus ini untuk bekerja sama dan mendukung proses penegakan hukum demi terwujudnya keadilan dan pemulihan keuangan negara.

Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru