Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank BUMN ke PT. BSS dan PT. SAL

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Palembang-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam penyelamatan keuangan negara. Hari ini, Kamis (7/8), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel secara resmi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp 100.000 terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan swasta, PT. BSS dan PT. SAL.

Langkah penyitaan uang ratusan miliar ini merupakan bagian dari proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara. Menurut rilis resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., penyitaan tersebut menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penanganan tindak pidana korupsi, fokus kami tidak hanya pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan semata. Lebih dari itu, penyelamatan dan pengembalian kerugian negara menjadi prioritas utama,” ujar Vanny dalam keterangannya kepada awak media.

Vanny menambahkan, selain uang tunai yang telah disita, pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Aset-aset tersebut direncanakan akan dilelang sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara. Bila ditotal, potensi penyelamatan keuangan negara dari perkara ini sudah mendekati angka Rp 1 triliun, atau hampir mencapai 80 persen dari total estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun yang telah dirilis sebelumnya.

READ  Skandal BAP Palsu di PN Mempawah: Format Cacat, Keterangan Tak Sesuai Fakta

Adapun soal penetapan tersangka, Kejati Sumsel menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik kini tengah mendalami berbagai alat bukti yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, baik dari pihak internal bank maupun eksternal, yang diduga turut bertanggung jawab dalam skema pemberian kredit bermasalah tersebut.

“Kami akan terus mendalami bukti-bukti dan menelusuri aliran dana serta peran para pihak yang terkait. Penetapan tersangka akan dilakukan segera setelah alat bukti yang cukup terkumpul. Kejati Sumsel akan bertindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Vanny.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan nilai kerugian negara yang sangat besar dan menyangkut institusi keuangan negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendukung perekonomian nasional secara sehat dan transparan.

Kejati Sumsel mengimbau kepada semua pihak yang mengetahui informasi atau memiliki bukti terkait kasus ini untuk bekerja sama dan mendukung proses penegakan hukum demi terwujudnya keadilan dan pemulihan keuangan negara.

Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru