SUARARAKYAT.info|| Palembang-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam penyelamatan keuangan negara. Hari ini, Kamis (7/8), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel secara resmi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp 100.000 terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan swasta, PT. BSS dan PT. SAL.

Langkah penyitaan uang ratusan miliar ini merupakan bagian dari proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara. Menurut rilis resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., penyitaan tersebut menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam penanganan tindak pidana korupsi, fokus kami tidak hanya pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan semata. Lebih dari itu, penyelamatan dan pengembalian kerugian negara menjadi prioritas utama,” ujar Vanny dalam keterangannya kepada awak media.
Vanny menambahkan, selain uang tunai yang telah disita, pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Aset-aset tersebut direncanakan akan dilelang sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara. Bila ditotal, potensi penyelamatan keuangan negara dari perkara ini sudah mendekati angka Rp 1 triliun, atau hampir mencapai 80 persen dari total estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun yang telah dirilis sebelumnya.
Adapun soal penetapan tersangka, Kejati Sumsel menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik kini tengah mendalami berbagai alat bukti yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, baik dari pihak internal bank maupun eksternal, yang diduga turut bertanggung jawab dalam skema pemberian kredit bermasalah tersebut.

“Kami akan terus mendalami bukti-bukti dan menelusuri aliran dana serta peran para pihak yang terkait. Penetapan tersangka akan dilakukan segera setelah alat bukti yang cukup terkumpul. Kejati Sumsel akan bertindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Vanny.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan nilai kerugian negara yang sangat besar dan menyangkut institusi keuangan negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendukung perekonomian nasional secara sehat dan transparan.
Kejati Sumsel mengimbau kepada semua pihak yang mengetahui informasi atau memiliki bukti terkait kasus ini untuk bekerja sama dan mendukung proses penegakan hukum demi terwujudnya keadilan dan pemulihan keuangan negara.
Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.














