Transparansi LKPD Lobar Dipertanyakan, Pakar Hukum Internasional Desak Gubernur NTB Bertindak

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Lombok Barat, NTB –Pakar hukum internasional sekaligus tokoh nasional, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., angkat bicara mengenai dugaan ketidakjelasan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2021 hingga 2023 yang telah disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.(16/5/2025)

Dalam laporan tersebut tercatat sejumlah temuan yang mengindikasikan potensi kerugian daerah dengan nominal mencapai Rp3,7 miliar. Tercatat di dalam dokumen LKPD, terdapat ‘Tagihan Penjualan Angsuran’ senilai Rp343.753.550 dan ‘Kasus Kerugian Daerah yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK RI yang belum diproses penyelesaiannya’ senilai Rp3.387.480.335.20. Masalah yang mencuat adalah tidak jelasnya identitas penanggung jawab kerugian tersebut, yang dalam laporan hanya dituliskan dalam bentuk singkatan atau inisial seperti ‘Iraks’, ‘Harb’, ‘Todu’, ‘Trim’, ‘Semb’, ‘Mahk’, ‘Must’, ‘Hay’, ‘Umdi’, ‘Tubu’, ‘Takd’, ‘Nun’, ‘Kaf’, ‘Suwa’, ‘Mynr’, dan beberapa nama lainnya yang bahkan ditemukan berulang.

Prof. Sutan Nasomal menyayangkan lambannya klarifikasi dari pihak terkait, terutama dari Inspektorat Lobar dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia menilai ketidakjelasan tersebut bisa menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap proses pengelolaan keuangan daerah.

“Seharusnya pejabat-pejabat terkait memahami dan mampu menjelaskan data yang mereka sampaikan sendiri. Ini menyangkut akuntabilitas publik. Saya minta Gubernur NTB turun tangan dan memastikan transparansi dalam LKPD Lobar. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya dalam teka-teki,” tegas Prof. Sutan dalam pernyataan resminya.

Sementara itu, Aryanta Rusmana selaku sekretaris Inspektorat Lobar saat dikonfirmasi pada 28 April 2025 mengaku tidak mengetahui data tersebut. “Nah, saya ndak mengerti, nanti Pak Inspektur saja,” ujarnya singkat.

Kepala BPKAD Lobar, Hj. Aisyah Desilina Darmawati, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi. Di sisi lain, eks Kepala BPKAD, Fauzan Husniadi, juga mengelak dengan menyatakan bahwa dirinya sudah tidak memiliki keterkaitan dengan data tersebut. “Silakan langsung ke Inspektorat terkait progresnya,” ujar Fauzan saat dihubungi via pesan WhatsApp.

Ketidaktegasan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dinilai menciptakan kekosongan informasi yang merugikan masyarakat. Prof. Sutan yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia (Pokari), menekankan pentingnya penelusuran lebih lanjut terhadap kerugian tersebut serta transparansi identitas para penanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait mengenai langkah konkret penyelesaian temuan tersebut.

Sumber: Prof.Dr.Sutan Nasomal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana
Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:32 WIB

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:22 WIB

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru