Suararakyat info DURI – Dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam praktik ilegal pengepulan minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) kembali mencuat di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau. Daerah yang dijuluki “Texas” ini diduga menjadi sarang praktik “kencing” CPO yang bebas beroperasi selama bertahun-tahun, tak tersentuh hukum.
Dari investigasi suararakyat.info pada pekan keempat Mei 2025, terungkap bahwa jumlah pengepul CPO di sepanjang Jalan Lintas Utara Sumatera telah meningkat dari 8 menjadi 12 lokasi. Titik-titik ini tersebar dari perbatasan Kabupaten Siak hingga perbatasan Kota Dumai.
Kuat dugaan, praktik ilegal ini mendapat perlindungan dari oknum-oknum APH yang menjadikan aliran ‘cuan’ sebagai kepentingan utama, melampaui hukum dan aturan yang berlaku. Persekongkolan antara oknum aparat dan pengusaha pengepul CPO disebut-sebut telah berlangsung lama, menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan dampak lingkungan yang parah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerugian Negara dan Dampak yang Ditimbulkan
Kerugian Pendapatan Negara
Pengepul ilegal tidak membayar pajak dan bea masuk, mengurangi penerimaan negara dari sektor CPO.
Ketidakstabilan Harga Pasar
Praktik curang ini menyebabkan fluktuasi harga CPO, merugikan petani dan pelaku industri resmi.
Kerusakan Lingkungan
Aktivitas pengepulan tanpa standar kelestarian sering memicu deforestasi dan pencemaran lingkungan.
Korupsi Terstruktur
Dugaan praktik suap dan kolusi antara pengusaha pengepul dan oknum aparat memperparah masalah.
Pelanggaran Hukum
Banyak pengepul beroperasi tanpa izin resmi, melakukan pengiriman ilegal, hingga menyalahgunakan dokumen.
Penurunan Daya Saing Global
Praktik ilegal mencoreng nama baik CPO Indonesia, berdampak pada ekspor dan kepercayaan pasar internasional.
Ketidakadilan Sosial
Petani kecil dan buruh lokal dirugikan oleh sistem yang tak adil, menggerus hak dan pendapatan mereka.
Contoh Kasus yang Relevan
Pengiriman ilegal CPO ke China oleh mafia pelabuhan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Penolakan Uni Eropa atas CPO Indonesia karena isu lingkungan dan HAM.
Kerusakan lingkungan di daerah pengepulan liar yang merusak hutan dan sumber air.
Langkah Pencegahan yang Diperlukan
Penegakan hukum yang tegas terhadap pengepul ilegal dan oknum aparat terlibat.
Perbaikan sistem pengawasan dan distribusi CPO dari hulu ke hilir.
Reformasi tata kelola industri sawit untuk keberlanjutan dan keadilan.
Edukasi masyarakat mengenai pentingnya konsumsi dan produksi CPO yang berkelanjutan.
Kerja sama internasional dalam menghadapi tantangan industri sawit global..**TMS














