Suararakyat.info.Palembang-upaya penegakan hukum terhadap kejahatan di sektor sumber daya alam kembali menunjukkan tajinya. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit kepada Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Proses hukum ini memasuki tahap krusial, yaitu Tahap II, yang menandai peralihan penanganan perkara dari penyidik ke penuntut umum.
Lima tersangka yang diserahkan hari ini, Jumat (16/5), adalah nama-nama yang pernah menduduki posisi strategis, baik di pemerintahan daerah maupun di sektor swasta. Mereka adalah RM, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005–2015; ES, Direktur PT. DAM tahun 2010; SAI, mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008–2013; AM, mantan Sekretaris BPMPTP tahun 2008–2011; serta BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Mei hingga 4 Juni 2025. Mereka akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo, Palembang. Penahanan ini dilakukan guna menjamin kelancaran proses hukum, serta menghindari risiko penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dengan selesainya proses Tahap II, seluruh tanggung jawab penanganan perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas. JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kasus ini menjadi cerminan gelapnya praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor perkebunan sawit yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Penyimpangan yang diduga terjadi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak panjang terhadap lingkungan dan masyarakat setempat yang hak-haknya dilanggar akibat ulah segelintir elite.
Publik menanti apakah proses hukum ini akan mampu membongkar secara tuntas jaringan korupsi yang selama ini membekap tata kelola perkebunan. Kejaksaan ditantang untuk tidak hanya berhenti pada penanganan individual, tetapi juga menggali motif, pola, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih luas.
Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H














