Suararakyat.info.Kuansing, Riau – Meski aparat kepolisian telah menangkap salah satu bos besar penadah emas ilegal di Teluk Kuantan, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Hilir Seberang masih terus berlanjut. Bahkan, salah satu tempat pemurnian emas ilegal di Desa Teratak Jering masih beroperasi dengan bebas, diduga dikelola oleh seorang pria bernama Buyung, yang disebut-sebut sebagai anak buah dari bos yang telah ditangkap.(21/3/2025)
Keberadaan tambang emas ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meskipun aparat penegak hukum telah melakukan tindakan terhadap para pemain besar di bisnis ilegal ini, aktivitas pertambangan dan pemurnian emas masih terus berjalan tanpa rasa takut. Apakah ini sekadar kelalaian, atau ada pihak-pihak tertentu yang melindungi kegiatan ilegal tersebut?
Sebelumnya, jajaran Polda Riau berhasil menangkap seorang bos besar penadah emas ilegal berinisial A alias Caun. Penangkapan ini diharapkan bisa menekan peredaran emas hasil tambang ilegal di wilayah Kuansing. Namun, investigasi di lapangan justru mengungkap fakta sebaliknya: jaringan bisnis emas ilegal ini tampaknya masih beroperasi, hanya saja kini dikendalikan oleh anak buah Caun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu lokasi yang disebut-sebut masih aktif adalah tempat pemurnian emas di Desa Teratak Jering, Kuantan Hilir Seberang. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, tempat tersebut tetap beroperasi meski bos besarnya sudah diamankan pihak kepolisian.
“Iya, bang. Tempat pemurnian emas itu masih buka. Yang mengelola sekarang diduga Buyung, anak buahnya Caun,” ungkap seorang narasumber kepada awak media. Pernyataan ini juga diperkuat dengan dokumentasi foto yang dikirimkan oleh warga setempat.
Keberadaan tambang emas ilegal dan tempat pemurnian emas di Kuansing bukanlah fenomena baru. Aktivitas ini telah berlangsung lama dan sering kali dianggap sebagai “sumber ekonomi” bagi sejumlah oknum. Namun, dampaknya terhadap lingkungan dan hukum tidak bisa diabaikan.
Meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 telah dengan tegas mengatur sanksi bagi penambangan ilegal, tampaknya belum ada tindakan tegas untuk benar-benar memberantas praktik ini hingga ke akar-akarnya. Undang-undang ini menyebutkan bahwa pelaku tambang emas ilegal bisa dijerat hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hukum belum sepenuhnya ditegakkan. Warga mempertanyakan mengapa tempat pemurnian emas ilegal di Desa Teratak Jering masih beroperasi dengan leluasa.
“Heran, kenapa ini masih bisa lanjut? Apa ada yang melindungi?” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, media masih berupaya mengumpulkan informasi terkait jaringan bisnis emas ilegal di Kuansing, termasuk siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam operasional tambang emas tanpa izin ini. Konfirmasi ke pihak kepolisian dan pihak berwenang juga sedang diupayakan untuk mendapatkan kejelasan terkait penanganan kasus ini.
Sementara itu, masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lebih serius dalam menindak para pelaku PETI, tidak hanya menyasar penadah besar, tetapi juga seluruh jaringan hingga ke level terbawah. Tanpa penindakan yang tegas dan berkelanjutan, tambang emas ilegal di Kuansing akan terus menjadi ancaman bagi lingkungan serta menciptakan ketimpangan hukum di masyarakat.
(Athia)














