SUARARAKYAT.info || KUANSING – Dugaan praktik “tangkap lepas” dan pemerasan yang menyeret nama seorang oknum Kanit Reskrim di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini memantik gelombang sorotan publik. Kasus yang mencuat melalui pengakuan seorang pengusaha peron sawit itu dinilai menjadi tamparan keras bagi citra penegakan hukum, terlebih di tengah gencarnya kampanye pemberantasan kejahatan dan aktivitas ilegal oleh aparat kepolisian.
Sorotan tersebut bermula dari pernyataan aktivis sosial dan antikorupsi, Rahmat Panggabean, yang secara terbuka membeberkan dugaan praktik tersebut melalui grup WhatsApp nasional pada Senin (11/5/2026).
Dalam keterangannya, Rahmat mengungkap adanya pengakuan dari seorang pengelola peron sawit bernama Diki yang mengaku menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada oknum Kanit Reskrim Polsek Benai berinisial H M.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rahmat, pengakuan itu disampaikan secara rinci oleh Diki, mulai dari komunikasi awal, proses penyerahan uang, hingga pihak-pihak yang disebut turut mengetahui penyerahan tersebut.
“Saudara Diki menjelaskan secara detail proses penyerahan uang itu, mulai dari komunikasi, lokasi penyerahan, hingga siapa saja yang mendampingi saat uang diberikan,” ungkap Rahmat.
Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut persoalan etik aparat, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dalam pengakuannya, Diki menyebut uang tahap pertama sebesar Rp24 juta diserahkan langsung ke rumah oknum Kanit Reskrim tersebut dengan didampingi seorang anggota Polres Kuansing berinisial Perdin.
Bahkan, menurut pengakuan yang disampaikan Rahmat, anggota tersebut disebut ikut masuk ke dalam rumah saat penyerahan uang berlangsung. Dugaan itu memperkuat asumsi adanya keterlibatan lebih dari satu pihak dalam perkara yang kini ramai diperbincangkan publik tersebut.
Tidak berhenti di situ, Diki juga dikabarkan mengaku memiliki sejumlah bukti pendukung berupa rekaman percakapan, tangkapan layar komunikasi WhatsApp, hingga kronologi lengkap sebelum dan sesudah penyerahan uang dilakukan.
“Seluruh komunikasi dan kronologi disebut tersimpan lengkap, termasuk bukti percakapan sebelum dan sesudah penyerahan uang,” lanjut Rahmat.
Sementara itu, sisa uang sebesar Rp1 juta disebut diminta untuk diantar menyusul ke Polsek Benai melalui seseorang berinisial Sitepu. Setelah penyerahan dilakukan, Diki mengaku kembali melakukan komunikasi guna memastikan uang tersebut telah diterima oleh pihak yang dimaksud.
“Yang bersangkutan membenarkan bahwa Sitepu sudah datang dan menyerahkan uang itu,” ujar Rahmat menirukan pengakuan Diki.
Mencuatnya dugaan praktik tangkap lepas ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Banyak pihak menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu bukan hanya pelanggaran etik, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merusak marwah institusi kepolisian di mata masyarakat.
Di tengah narasi besar pemberantasan narkoba, kriminalitas, hingga praktik ilegal lainnya, dugaan adanya permainan hukum oleh oknum aparat justru dianggap menjadi ironi yang menyakitkan bagi publik.
“Bagaimana masyarakat mau percaya terhadap pemberantasan narkoba jika masih ada oknum aparat yang diduga bermain di belakang hukum?” tegas Rahmat.
Nama oknum Kanit Reskrim tersebut juga kembali dikaitkan dengan isu lama yang selama ini menjadi perhatian publik Kuansing, yakni dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan.
Lokasi tambang ilegal itu disebut berada di area kebun milik ibu kandung yang bersangkutan dan hanya berjarak sekitar 20 menit perjalanan dari Kantor Polres Kuansing.
Aktivitas PETI tersebut dikabarkan berlangsung cukup lama dan disebut beroperasi secara terbuka menggunakan alat berat jenis eskavator, rakit dompeng, hingga kendaraan pelangsir BBM.
Sejumlah warga dan aktivis bahkan menilai aktivitas tersebut bukan lagi rahasia umum. Dokumentasi berupa foto dan video aktivitas tambang disebut telah beredar luas di kalangan masyarakat maupun media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Ironisnya, aktivitas tambang ilegal itu juga pernah menjadi sorotan besar setelah terjadi tragedi longsor maut yang menewaskan enam pekerja beberapa tahun lalu. Peristiwa tersebut sempat mengguncang publik dan memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak lebih serius terhadap praktik PETI di wilayah Kuansing.
“Atas kasus itu, yang bersangkutan pernah diperiksa Propam dan sempat dipindahkan dari Polres Kuansing ke Polda Riau sebagai Yanma,” kata Rahmat.
Sejumlah aktivis dan media di Riau kini mengaku telah mengantongi bukti-bukti tambahan terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
Bukti yang dimaksud disebut berupa foto dokumentasi, rekaman video aktivitas tambang, hingga titik koordinat lokasi atau “Sherlock” yang memperlihatkan area pertambangan saat masih aktif beroperasi.
Dalam dokumentasi yang beredar, tampak aktivitas alat berat, rakit dompeng, serta kendaraan pelangsir BBM keluar masuk kawasan tambang secara leluasa. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penindakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang disebut berlangsung terang-terangan.
Aktivis dan sejumlah media kini mendesak Herry Heryawan selaku Kapolda Riau agar turun tangan langsung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik tangkap lepas maupun isu keterlibatan aparat dalam aktivitas PETI.
Selain itu, desakan juga diarahkan kepada Listyo Sigit Prabowo agar segera mencopot oknum anggota yang dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri apabila dugaan tersebut terbukti benar.
“Kami meminta Kapolda Riau jangan tutup mata. Jika benar ada anggota yang bermain dalam praktik tangkap lepas dan membekingi aktivitas ilegal, maka harus diproses secara transparan dan tegas,” ujar Rahmat.
Menurutnya, masyarakat Riau masih menaruh harapan besar terhadap upaya pembenahan internal institusi Polri, khususnya dalam membersihkan aparat-aparat yang dinilai menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian luas masyarakat karena dianggap menyangkut integritas aparat penegak hukum dan masa depan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Benai, Polres Kuansing maupun Polda Riau terkait dugaan yang disampaikan tersebut.
Penulis : Athia
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














