Suararakyat.info.Bogor-Kekecewaan mendalam disampaikan para pengunjung objek wisata edukasi J Bound Geo Edu Park yang berlokasi di kawasan Taman Sari dan pemandian air panas Gunung Malang, Kabupaten Bogor. Pengelolaan tempat wisata tersebut dianggap arogan dan lalai dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.(8/4/2025)
Keluhan ini mencuat salah satunya dari Asnizar, pengunjung yang merasa pelayanan di kawasan wisata tidak profesional. Menurutnya, selain tiket masuk yang dikenakan, pihak pengelola juga menarik biaya parkir namun tanpa mencantumkan nomor polisi kendaraan di tiket yang diberikan.
“Ini jelas menimbulkan tanda tanya. Tiket parkir seharusnya mencatat nomor kendaraan untuk kejelasan dan keamanan. Tapi di sini tidak ada. Selain itu, pengelolaan area pemandian air panas juga tampak tidak terurus, seolah-olah tidak ada pengawasan dari pengelola,” keluh Asnizar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, ketentuan parkir yang tertera di tiket justru tidak sesuai dengan pelaksanaannya di lapangan. Berikut isi ketentuan yang ditulis pihak pengelola:
1. Periksa dan kunci kendaraan Anda dengan benar.
2. Simpan baik-baik karcis ini. Jika hilang dikenakan denda sebesar Rp 10.000 (wajib menunjukkan STNK).
3. Harap tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan.
4. Segala kerusakan/kehilangan kendaraan dan barang di dalamnya menjadi tanggung jawab pemilik.
5. Karcis parkir hanya berlaku satu kali parkir.
Menurut Asnizar, ketentuan tersebut justru cenderung memberatkan pengunjung. “Nomor polisi tidak tercantum, lalu kalau ada masalah siapa yang bertanggung jawab? Ini merugikan kami sebagai pengunjung,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, pihak penanggung jawab J Bound menyebut bahwa seluruh karyawan sudah diberikan edukasi mengenai prinsip 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun). Namun, mereka mengaku belum mengetahui secara spesifik mengenai kelalaian yang terjadi di lapangan.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Kami akan menindaklanjuti dan memberikan teguran kepada staf yang bersangkutan. Mengenai lokasi, lahan J Bound adalah hak milik yang dulunya merupakan lahan garapan,” ungkap Komar, perwakilan pengelola.
Namun begitu, sejumlah pihak tetap mempertanyakan legalitas perizinan operasional dan kelengkapan administrasi tempat wisata tersebut, termasuk dugaan penghindaran pajak daerah. Hal ini mencuat karena adanya indikasi J Bound tidak transparan dalam pelaporan retribusi daerah dan pajak parkir.
Sebagai bentuk keprihatinan, para pengunjung mendesak Bupati Bogor, Rudi Susmanto, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi wisata J Bound Geo Edu Park. Mereka meminta agar perizinan, pajak retribusi daerah, dan tata kelola parkir diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau terbukti wisata ini tidak taat aturan dan mengemplang pajak, kami minta agar bupati mengambil langkah tegas, bahkan membongkar tempat wisata ini bila perlu,” tandas Asnizar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor terkait tanggapan atas permintaan pengunjung tersebut.
(*)













