SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Aktivitas penjualan telur di salah satu kios di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menuai keluhan warga. Kios tersebut diduga memperjualbelikan telur infertil yakni telur ayam yang tidak dibuahi yang dalam praktiknya menimbulkan aroma tidak sedap hingga mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Warga setempat mengaku sudah cukup lama mencium bau busuk yang berasal dari area kios, terutama saat proses penyortiran telur dilakukan. Bau tersebut diduga berasal dari telur-telur pecah dan sisa hasil sortir yang tidak segera tertangani dengan baik.
“Kalau lewat sini, apalagi siang hari, baunya menyengat. Diduga dari telur yang pecah saat disortir. Jelas mengganggu,” ujar salah satu warga kepada SUARARAKYAT.info, Selasa (21/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Telur infertil sendiri merupakan telur yang tidak memiliki embrio karena tidak terjadi pembuahan oleh pejantan. Dalam praktik industri peternakan, telur ini kerap dihasilkan dari usaha pembibitan (breeding farm) dan biasanya tidak dimanfaatkan untuk penetasan. Meski secara teknis masih bisa dikonsumsi, telur jenis ini memiliki masa simpan yang relatif singkat, berkisar antara 3 hingga 7 hari, serta kualitas rasa yang berbeda dibanding telur konsumsi biasa.
Sejumlah warga juga menyebut bahwa telur infertil lebih sering dimanfaatkan sebagai bahan campuran dalam pembuatan kue atau olahan tertentu, bukan untuk konsumsi langsung. Namun, jika tidak dikelola dengan baik terutama dalam kondisi pecah atau membusuk telur tersebut berpotensi menimbulkan bau menyengat dan mencemari lingkungan.
Di sisi lain, pemilik kios yang dikonfirmasi membantah bahwa produk yang dijualnya berbahaya. Ia menegaskan bahwa telur yang dipasarkan masih layak konsumsi, khususnya untuk kebutuhan industri rumahan seperti pembuatan kue.
“Telur yang saya jual masih bagus untuk dimakan, terutama buat bahan kue. Memang kami sortir, yang pecah dipisahkan. Kalau soal bau, itu dari telur yang rusak, tapi selalu saya bersihkan,” jelasnya.
Meski demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut kenyamanan lingkungan, tetapi juga beririsan dengan aspek regulasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, telur infertil yang berasal dari usaha pembibitan pada dasarnya tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan sebagai telur konsumsi komersial. Hal ini berkaitan dengan aspek keamanan pangan, masa simpan yang terbatas, serta potensi risiko kesehatan jika distribusi tidak memenuhi standar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dari instansi terkait, baik dari dinas peternakan maupun aparat pemerintah daerah.
Warga berharap adanya tindakan tegas untuk memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan tanpa merugikan masyarakat sekitar.
“Bukan soal jualannya saja, tapi dampaknya ke lingkungan. Kami minta ada perhatian dari pemerintah,” tambah warga lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik distribusi bahan pangan, sekecil apa pun skalanya, tetap harus memperhatikan standar kelayakan, kebersihan, serta regulasi yang berlaku. Jika tidak, bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan kesehatan dan sosial di tengah masyarakat.
Penulis : HS/Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info













