SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi di penghujung Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan. Dana hibah yang bersumber dari APBD senilai Rp1.725.000.000 disalurkan kepada 41 desa pada Desember 2025, namun hingga kini pertanggungjawaban penggunaannya diduga belum sepenuhnya rampung.
Program yang dikelola melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tersebut awalnya ditujukan untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan desa. Setiap desa menerima besaran berbeda, mulai dari Rp25 juta hingga Rp75 juta, tergantung pada kebutuhan dan pengajuan masing-masing wilayah.Selasa (21/4/2026)
Namun, penyaluran yang dilakukan di akhir tahun anggaran justru memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah pihak menilai pola ini berpotensi menjadi praktik “kejar tayang” anggaran, yakni upaya menghabiskan sisa dana menjelang tutup buku tanpa perencanaan matang dan pengawasan optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan persoalan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari sejumlah desa penerima belum diselesaikan. Hal ini diakui oleh salah satu pejabat di tingkat kecamatan.
“Sampai saat ini LPJ dari desa belum ada. Kemungkinan ada kendala atau hal lain,” ujar seorang Kepala Seksi Bimbingan dan Pengawasan (Kasi Binwas) saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) yang menyebut bahwa data administrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga belum sepenuhnya tersedia.
“Selain dari SIPD, di lapangan pun masih belum clear semua,” ungkapnya.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait akuntabilitas penggunaan dana publik. Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, LPJ merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar evaluasi serta audit atas penggunaan anggaran. Keterlambatan, apalagi ketiadaan LPJ, berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.
Tak hanya itu, isu lain yang lebih sensitif turut mencuat. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan pemberian uang “kadeudeuh” kepada oknum ajudan bupati dalam proses pencairan atau pengurusan BKK tersebut. Meski belum terkonfirmasi secara resmi, kabar ini menambah panjang daftar dugaan kejanggalan dalam program bantuan tersebut.
Jika benar terjadi, praktik semacam ini tidak hanya mencederai prinsip transparansi dan integritas birokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, situasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal maupun eksternal. Inspektorat daerah hingga aparat penegak hukum didorong untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penyaluran dan penggunaan BKK tersebut.
Selain itu, transparansi kepada publik juga menjadi hal yang mendesak. Pemerintah daerah diharapkan tidak menutup diri terhadap kritik, melainkan membuka data secara utuh agar tidak memunculkan spekulasi liar di masyarakat.
Di sisi lain, kepala desa sebagai penerima manfaat juga diminta untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi, termasuk penyusunan LPJ sesuai aturan yang berlaku. Keterlambatan pelaporan tidak hanya berdampak pada desa bersangkutan, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah secara keseluruhan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Sukabumi terkait dugaan keterlambatan LPJ maupun isu pemberian “kadeudeuh” tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik bukan sekadar soal penyerapan dana, melainkan juga menyangkut integritas, akuntabilitas, dan tanggung jawab kepada masyarakat. Jika tidak ditangani secara serius, bukan tidak mungkin program yang seharusnya membantu desa justru berubah menjadi sumber persoalan baru di kemudian hari.
Penulis : Dd/Hs
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info













