Suararakyat.info || SUKABUMI – Pembangunan menara telekomunikasi setinggi kurang lebih 50 meter di Kampung Pasir Kuntul RT 08 RW 02, Desa Bojong Galing, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, menuai polemik di tengah masyarakat. Proyek tersebut diduga telah memulai pekerjaan tanpa mengantongi izin resmi serta mengabaikan aspek keselamatan kerja dan lingkungan sekitar, Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek maupun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang semestinya terpasang sebagai bentuk transparansi kepada publik. Padahal, PBG merupakan dokumen wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan bangunan gedung, yang menegaskan setiap kegiatan pembangunan harus memenuhi standar administratif dan teknis sebelum dimulai.
Ketiadaan PBG tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa proyek pembangunan tower ini dilakukan secara “curi start” atau tanpa izin resmi dari instansi berwenang, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi di lokasi, pemilik lahan yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Bojong Galing memberikan keterangan singkat. Ia menyebut bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan warga sekitar sebelum pembangunan dimulai.
“Kami hanya memfasilitasi dari sisi lingkungan, seperti persetujuan warga dan domisili usaha. Untuk perizinan teknis seperti PBG itu ranahnya pihak perusahaan,” ujarnya.
Namun saat diminta menunjukkan dokumen pendukung seperti surat persetujuan warga maupun administrasi lainnya, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya secara langsung. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek berjalan tanpa dasar legalitas yang jelas dan transparan.
Tak hanya soal perizinan, kondisi di lapangan juga menunjukkan lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan dasar lainnya. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip dasar keselamatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap kegiatan konstruksi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, titik pembangunan fondasi tower diketahui hanya berjarak sekitar 3 meter dari rumah warga terdekat. Jarak tersebut dinilai sangat tidak layak untuk bangunan setinggi 50 meter. Secara teknis, menara dengan ketinggian tersebut memiliki potensi risiko besar apabila terjadi kegagalan struktur, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem atau bencana alam. Radius jatuh tower berpotensi langsung menghantam permukiman warga yang berada di sekitarnya.
Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan proyek tersebut. Selain khawatir terhadap keselamatan, mereka juga mempertanyakan transparansi dan legalitas pembangunan yang dinilai tidak melibatkan masyarakat secara utuh.
Atas temuan ini, masyarakat mendesak pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi untuk segera turun tangan. DPMPTSP serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Penghentian sementara proyek menjadi langkah yang dinilai perlu dilakukan hingga seluruh dokumen perizinan, khususnya PBG, dapat diverifikasi keabsahannya. Selain itu, pelaksana proyek juga wajib memastikan seluruh standar K3 dipenuhi guna menghindari potensi kecelakaan kerja maupun dampak buruk bagi warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pelaksana proyek maupun dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan aspek hukum dan keselamatan. Tanpa pengawasan ketat, proyek yang seharusnya membawa manfaat justru berpotensi menjadi ancaman bagi masyarakat.
Penulis : Dede
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














