SUARARAKYAT.info || SUKABUMI- Masyarakat Sukabumi kembali diguncang kabar memalukan yang mencoreng dunia pendidikan berbasis keagamaan. Sosok yang selama ini tampil bak “pendidik umat”, berbalut sorban dan ceramah moral di hadapan masyarakat, kini justru dituding sebagai predator seksual yang diduga memperdaya santriwati di bawah umur dengan kedok spiritual dan janji “ilmu berkah”.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena tindakan asusila yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2021, tetapi juga karena hingga hampir empat bulan berjalan, terduga pelaku dikabarkan masih berstatus buronan dan belum berhasil diamankan aparat penegak hukum.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan: apakah hukum benar-benar tajam ke bawah namun tumpul ke atas? Ataukah status sosial dan atribut agama masih menjadi “tameng sakti” yang membuat proses penegakan hukum berjalan lamban?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di balik dinding pesantren yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan akhlak, para korban diduga justru mengalami tekanan psikis, manipulasi spiritual, hingga pelecehan yang meninggalkan luka mendalam. Korban yang rata-rata masih berusia belia saat kejadian, disebut mengalami ketakutan luar biasa untuk berbicara. Narasi “aib keluarga”, ancaman “kualat”, dan doktrin kepatuhan terhadap guru diduga menjadi alat pembungkam yang selama bertahun-tahun membuat korban memilih diam.
Kuasa hukum korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat,yang dikutip dari berbagai media mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku sangat sistematis dan memanfaatkan psikologi korban yang masih lugu. Dalih pengobatan, pemberian ijazah spiritual, hingga iming-iming keberkahan ilmu agama diduga dijadikan pintu masuk untuk mendekati para santriwati.
Ironisnya lagi, dugaan tindakan pelecehan itu disebut tidak hanya terjadi di lingkungan pondok pesantren, tetapi juga sampai ke kamar hotel. Fakta ini membuat publik semakin geram karena tempat yang seharusnya menjadi benteng moral justru diduga berubah menjadi ruang predatorisme berkedok agama.
Saat ini sedikitnya enam korban telah teridentifikasi. Dua di antaranya bahkan sudah secara resmi melapor dan menempuh jalur hukum dengan pendampingan keluarga. Namun publik menilai proses penanganan perkara berjalan terlalu lamban.
Empat bulan bukan waktu yang singkat. Dalam kasus lain, aparat kerap bergerak cepat memburu pelaku kriminal biasa hanya dalam hitungan hari. Namun dalam kasus yang menyangkut figur berpengaruh, masyarakat kerap disuguhi drama “masih pengejaran”, “masih pendalaman”, hingga alasan klasik yang semakin mengikis kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Kekecewaan masyarakat mulai meluas. Banyak pihak khawatir lambannya penangkapan justru akan memunculkan persepsi negatif terhadap Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab publik melihat, ketika korban adalah rakyat kecil dan pelaku memiliki pengaruh sosial maupun simbol agama, proses hukum seakan berjalan dengan rem tangan yang belum dilepas.
Kasus ini bukan sekadar perkara kriminal biasa. Ini adalah persoalan masa depan anak bangsa, penghancuran mental korban, serta pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama itu sendiri. Sebab tindakan predator seksual yang berlindung di balik jubah keagamaan memiliki dampak jauh lebih berbahaya: merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan tokoh agama yang benar-benar tulus mengabdi.
Masyarakat mendesak agar kepolisian tidak hanya berhenti pada status DPO semata. Penangkapan terhadap terduga pelaku harus menjadi prioritas serius demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya. Jangan sampai publik menilai hukum hanya garang di konferensi pers, tetapi kehilangan taring ketika berhadapan dengan sosok yang memiliki pengaruh.
Di tengah derasnya sorotan publik, aparat penegak hukum kini diuji: berdiri bersama korban dan keadilan, atau membiarkan kasus ini terus menjadi luka sosial yang membusuk di tengah masyarakat.
Sebab jika predator berkedok agama dibiarkan bebas terlalu lama, yang hancur bukan hanya masa depan korban, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap hukum dan moralitas bangsa.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Suararakyat.info














