Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan di Polres Depok,Tidak Berdasar dan Berpotensi Bentuk Kriminalisasi

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info ||DEPOK – Seorang perempuan berinisial U mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait laporan dugaan pemindahan perangkat CCTV yang dilaporkan oleh suaminya berinisial A.W. di Polres Metro Depok.

Permohonan tersebut disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Mintarno, S.H dari Law Office JM & Partners, menyusul Laporan Polisi Nomor LP/B/123/I/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Januari 2026.

U dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait peristiwa yang disebut terjadi pada Juli 2025. Namun, pihak kuasa hukum menilai laporan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merupakan bentuk kriminalisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui keterangan tertulis, Kuasa Hukum Menjelaskan bahwa Tindakan Pengambilan Kartu Memori CCTV dilakukan dalam rangka Membantu Seorang Asisten Rumah Tangga berinisial L.M. yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Peristiwa bermula ketika L.M. menghubungi U dan meminta pertolongan karena mengaku disekap di rumah yang ditempati A.W. di wilayah Cimanggis, Depok. U kemudian mendatangi lokasi dan membuka rumah menggunakan kunci cadangan yang dimilikinya, mengingat rumah tersebut juga merupakan bagian dari harta bersama dalam status pernikahan yang belum berkekuatan hukum tetap.

Setelah berhasil keluar, L.M. dibawa ke lingkungan RT/RW setempat dengan disaksikan pengurus lingkungan dan aparat keamanan. Dalam kesempatan tersebut, L.M. menyampaikan bahwa dugaan tindak kekerasan yang dialaminya terekam dalam CCTV rumah tersebut.

Atas dasar itu, U meminta bantuan keluarganya untuk mengambil perangkat penyimpanan CCTV guna dijadikan bukti laporan ke polisi. L.M. kemudian melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polres Metro Depok pada 26 Juli 2025 dan saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

READ  Dugaan Kasus Laka Lantas Jakarta Timur Mandek 3 Bulan, GAKORPAN Soroti Dugaan Kongkalikong Oknum Penyidik

Kuasa hukum U menegaskan bahwa tindakan kliennya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk membantu korban mengungkap dugaan tindak pidana. Selain itu, mereka menilai bahwa CCTV tersebut merupakan bagian dari harta bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

“Klien kami memiliki hak atas objek tersebut, dan tindakan yang dilakukan justru untuk membantu penegakan hukum,” ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulis.(24/3/2026)

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menilai laporan yang diajukan A.W. berpotensi mengandung unsur laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka juga membuka kemungkinan adanya unsur pencemaran nama baik.

Saat ini, U diketahui tinggal bersama tiga anaknya di rumah orang tuanya di Jakarta Timur dan disebut tidak mendapatkan nafkah dari suaminya. Ia juga telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.

Melalui surat tersebut, U dan kuasa hukumnya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak objektif dan profesional, serta memberikan perlindungan hukum atas tindakan yang dinilai sebagai upaya menolong korban kejahatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian yang menangani dugaan kasus tersebut belum terkonfirmasi wartawan

Penulis : Ndra/Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pejabat dan Kontraktor Jadi Tersangka, Polda Jabar Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi
Budaya Leluhur Bangkit di Pesta Rakyat Kecamatan Pasan Tahun 2026
Dugaan Kasus Laka Lantas Jakarta Timur Mandek 3 Bulan, GAKORPAN Soroti Dugaan Kongkalikong Oknum Penyidik
DS Resmi Ditetapkan Tersangka Kejati Sumsel,dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar di Semendo
Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Kas Besar di Bank Plat Merah Semendo: Kerugian Negara Capai Rp 12,7 Miliar
Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan, Salah Satunya PNS Aktif Way Kanan
Yayasan Lembah Puspa Cikole Gede dan Tatar Sunda Siliwangi Jaga Konservasi Alam di Cikole
Dugaan Sarang Narkotika dan Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan “Black Dragon” Lubuklinggau, Pemilik Ancam Langkah Hukum
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:41 WIB

Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan di Polres Depok,Tidak Berdasar dan Berpotensi Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:23 WIB

Dua Pejabat dan Kontraktor Jadi Tersangka, Polda Jabar Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:05 WIB

Budaya Leluhur Bangkit di Pesta Rakyat Kecamatan Pasan Tahun 2026

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:19 WIB

Dugaan Kasus Laka Lantas Jakarta Timur Mandek 3 Bulan, GAKORPAN Soroti Dugaan Kongkalikong Oknum Penyidik

Kamis, 27 November 2025 - 09:28 WIB

DS Resmi Ditetapkan Tersangka Kejati Sumsel,dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar di Semendo

Berita Terbaru