SUARARAKYAT || JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri mengungkap perkembangan penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026, dugaan korupsi pada PT Asabri, serta dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Perkembangan penyidikan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, penyidik memaparkan hasil penggeledahan yang dilakukan di 12 lokasi berbeda sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain berbagai dokumen penting dan perangkat telepon seluler, penyidik juga membawa beberapa foto keluarga yang ditemukan di dalam rumah tersebut. Keberadaan foto-foto itu sempat menjadi perhatian publik setelah terlihat ikut diamankan dalam proses penggeledahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan membuka isi maupun identitas yang terdapat dalam foto tersebut karena menyangkut hak privasi.
Menurutnya, foto keluarga merupakan bagian dari barang bukti yang telah diamankan penyidik, namun informasi mengenai isi foto tidak dapat dipublikasikan demi melindungi aspek privasi pihak-pihak yang berkaitan.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang ditemukan di dalam brankas.
Selain dokumen dan foto, penyidik juga menemukan aset dengan nilai yang sangat besar. Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 74 kilogram emas batangan, mata uang asing sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Seluruh barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti dan akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan penelusuran terhadap asal-usul aset, kepemilikan, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami aliran dana, hubungan antar pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu penyidikan besar yang tengah dilakukan aparat penegak hukum karena menyangkut dugaan korupsi pada sektor energi, pengelolaan keuangan negara, dan penyelesaian kewajiban korporasi yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Masyarakat diharapkan menunggu penyampaian resmi dari penyidik mengenai perkembangan perkara, termasuk hasil pemeriksaan saksi, penetapan tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup, serta penghitungan kerugian negara oleh instansi yang berwenang
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














