Kabupaten Bekasi – Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku penyiraman cairan berbahaya yang sempat menggemparkan warga RT 01 RW 14, Perumahan Bumisani Permai, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengantongi bukti rekaman CCTV serta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut sebelumnya menyita perhatian publik setelah korban berinisial TW mengalami luka serius akibat disiram cairan berbahaya saat hendak berangkat ke musala pada waktu subuh, Senin (30/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Pelaku masih kami proses untuk dimintai keterangan lebih lanjut, besok akan kami rilis,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Polisi juga masih menyelidiki motif di balik aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur dendam pribadi maupun keterlibatan pihak lain.
Warga sekitar pun mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini, yang sebelumnya sempat menimbulkan rasa takut di lingkungan perumahan.
Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF
Penulis : Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF
Editor : Suara Rakyat. Info
Sumber Berita: Tim Red














