suararakyat.Info : MERANTI – Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus ilegal logging di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Selasa (3/6/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kapal motor (KM) bernama Tuah Reza yang mengangkut 25 ton kayu olahan tanpa dokumen resmi. Kapal tersebut diduga akan membawa kayu ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Roemin Putra SH MH menyampaikan bahwa tim gabungan Satpolairud dan Satreskrim Polres Meranti melakukan penindakan tersebut. Dua orang turut diamankan, yakni nahkoda kapal berinisial JI (41 tahun) dan anak buah kapal (ABK) RO (27 tahun). Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik kapal dan muatan kayu tersebut diduga berinisial AD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap. Sebelumnya, pada Senin malam (2/6/2025), tim menerima informasi mengenai pengiriman kayu olahan ilegal dari wilayah tersebut.
Penindakan dilakukan karena kapal tersebut kedapatan membawa kayu olahan sebanyak 25 ton tanpa dilengkapi surat keterangan sah, yang melanggar ketentuan hukum kehutanan.
Setelah menerima informasi intelijen, tim gabungan menggunakan speedboat milik Satpolairud untuk melakukan patroli di sekitar perairan Desa Kampung Balak dan Selat Ringgit. Mereka menemukan kapal sarat muatan yang mencurigakan dan segera melakukan pengejaran. Setelah diberhentikan dan diperiksa, kapal diketahui membawa kayu tanpa dokumen sah. Nahkoda, ABK, dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Sumber: Humas Polres Meranti)














