SUARARAKYAT.info||Kuansing, Riau- aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Informasi yang diterima dari warga setempat menyebutkan, sedikitnya 150 unit rakit PETI masih aktif beroperasi di tiga desa yakni Kasang Limau Sundai, Koto Rajo, dan Teratak Jering. Selain itu, didapati pula puluhan tempat pembakaran emas hasil tambang ilegal yang terus berjalan tanpa tersentuh hukum.sabtu (6/9/2025)
Fenomena ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada Kamis (14/8/2025), aparat penegak hukum (APH) bersama tim gabungan sempat melakukan operasi di Desa Rawang Oguong, membakar sejumlah rakit PETI yang berada di bawah kendali seseorang berinisial Mahmud. Namun, tindakan tersebut ternyata belum menyentuh wilayah lain yang diduga difasilitasi dua sosok bernama Andos dan Bujang.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa Andos, warga Desa Lombok, dan Bujang, warga Desa Teratak Jering, ditengarai sebagai pengurus lapangan yang mengendalikan aktivitas PETI di tiga desa tersebut. Menurut pengakuan seorang warga berinisial DP, keterlibatan mereka sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak rahasia lagi. Sudah sering muncul di media sosial. Kalau ada penertiban, mereka hanya tiarap sementara. Besoknya setelah aparat pergi, aktivitas kembali berjalan normal. Mereka bahkan memfasilitasi hubungan antara pelaku tambang dengan pihak tertentu, termasuk oknum wartawan maupun APH,” ungkap DP.
Keterangan lain juga menyebutkan, di wilayah yang dikuasai Andos dan Bujang terdapat sedikitnya 10 tempat pembakaran emas. Hasil tambang dari rakit-rakit PETI ini diproses secara terbuka, tanpa khawatir akan adanya pengawasan maupun tindakan tegas.
Padahal, berdasarkan catatan sebelumnya, di sektor hukum Polsek Kuantan Hilir (Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang) jumlah rakit PETI yang beroperasi diperkirakan mencapai 400 unit. Meski berkali-kali diberitakan media, angka ini tidak menunjukkan penurunan signifikan. Publik menilai, lemahnya penindakan justru menjadi ruang bagi para pengurus lapangan maupun aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal ini untuk semakin leluasa menjalankan bisnis haram mereka.
Masyarakat pun mulai resah. Mereka menilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PETI semakin parah, terutama pencemaran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga Kuansing. Aktivitas tambang emas menggunakan merkuri dan bahan kimia berbahaya dikhawatirkan merusak ekosistem perairan dan mengancam keberlangsungan generasi mendatang.
Warga mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali dan aktor utama di balik operasi PETI. Tanpa langkah tegas terhadap dalang sebenarnya, dikhawatirkan Kuantan Singingi akan terus menjadi ladang eksploitasi emas ilegal yang merusak alam sekaligus mengabaikan masa depan masyarakat.
(Athia)














