BAP Diduga Palsu, Fakta Baru Terungkap di Sidang PK PN Mempawah

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Kalbar-Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara tanah di Parit Derabak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Rabu (20/8). Agenda persidangan kedua yang dipimpin Wakil Ketua PN Mempawah, Praditia Danindra, SH, MH, menghadirkan bukti tambahan dari pihak Pemohon PK yang mengungkap dugaan serius adanya pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Madiri tertanggal 26 April 2022.

Kuasa hukum Pemohon PK, Yandi L, SH, menilai BAP tersebut tidak sah alias cacat hukum. Dalam sidang, ia menyerahkan tujuh bukti tambahan yang memperkuat adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam putusan pengadilan sebelumnya. Salah satu bukti kunci adalah rekaman persidangan tanggal 9 Januari 2025 yang memperdengarkan keterangan saksi verbalisan Ipda RDK.

Dalam rekaman, Ipda Rdk menyebut BAP korban MDR sudah sesuai format Peraturan Kabareskrim (Perkaba) terbaru tahun 2022. Namun, fakta menunjukkan Perkaba yang dimaksud baru diterbitkan 27 Desember 2022 dan disahkan 28 Februari 2023, atau delapan bulan setelah BAP tanggal 26 April 2022 dibuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana mungkin BAP yang dibuat April 2022 disebut sesuai format Perkaba yang baru lahir Desember 2022? Ini membuktikan kesaksian yang diberikan di persidangan tidak benar,” tegas Yandi.

Bukti lain juga memperlihatkan manipulasi status jabatan korban. Rekaman kesaksian saksi verbalisan Aipda PT menyebut bahwa pada 2022, ketua RT Parit Derabak adalah Moh. ND, bukan MDR sebagaimana tertuang dalam BAP. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya manipulasi isi BAP.

READ  FERADI WPI Laporkan Oknum DC dan Mandiri Tunas Finance ke Polda Jateng, Diduga Lakukan Perampasan di Jalanan Semarang

“BAP ini bermasalah, mulai dari tanda tangan, isi, hingga formatnya. Konsekuensinya, semua produk hukum yang mendasari BAP tersebut, baik dakwaan jaksa maupun putusan hakim, menjadi cacat hukum,” ujar Yandi.

Sidang kali ini juga diwarnai kejadian tak lazim. Pihak Termohon PK, yakni Jaksa Penuntut Umum, diwakili oleh jaksa lain yang namanya tidak tercantum sebagai Termohon PK. Saat diminta menunjukkan surat penunjukan resmi (legal standing), jaksa tersebut mengaku dokumen berada di kantor dan meminta waktu 30 menit untuk mengambilnya. Namun, setelah sidang diskors lebih dari setengah jam, jaksa tersebut tak kunjung kembali. Sidang pun dilanjutkan tanpa kehadiran pihak Termohon PK.

“Ironis. Jaksa sebagai penegak hukum justru mengabaikan aturan,” kritik Yandi.

Kuasa hukum Pemohon PK berharap Majelis Hakim objektif menilai fakta-fakta persidangan dan menjadikannya pertimbangan hukum di Mahkamah Agung.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai kebenaran yang sudah terbukti justru diabaikan karena kepentingan tertentu. Itu akan mencederai proses hukum,” tegas Yandi.

Sidang PK akan dilanjutkan pada 3 September 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak Termohon PK. Yandi berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan bukti yang menyatakan BAP MDR 26 April 2022 benar dan sah.

“Kalau tidak bisa dibuktikan, ini jadi pembelajaran penting agar aparat penegak hukum tidak mempermainkan proses hukum demi kepentingan tertentu. Karena pada akhirnya, kebenaran pasti menemukan jalannya,” pungkas Yandi.

Sumber: Kuasa Hukum Pemohon PK, Yandi L, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Kepala Rombongan Kebun Sawit Kampung Olak Dilaporkan: Dugaan Kekerasan, Jerat Utang, dan Pelanggaran Ketenagakerjaan Mengemuka
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:38 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat

Berita Terbaru