SUARARAKYAT.info||Semarang- Aroma dugaan praktik perampasan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector (DC) yang mengaku utusan dari Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Semarang kini memasuki babak baru. Setelah upaya mediasi menemui jalan buntu, Organisasi Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Rekan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.jumat (17/10/2025)
Laporan resmi itu diajukan oleh Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, C.S.H., C.PFW., C.MDF., selaku kuasa hukum keluarga korban Tasriah dan Mulyani, pemilik kendaraan Daihatsu Pick Up K 8641 CC yang diduga dirampas secara paksa di Jalan Palebon Pedurungan, Semarang, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Menurut kesaksian korban, kejadian bermula saat Mulyani dan Tasriah tengah mengendarai mobil pick up tersebut untuk keperluan berdagang. Tiba-tiba, sebuah mobil Honda Brio berhenti di depan mereka, lalu tiga pria turun dan langsung memaksa korban menepi serta menyerahkan kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku mengaku sebagai debt collector Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang, dan tanpa menunjukkan surat resmi penarikan, memaksa membawa mobil korban ke kantor MTF di Jalan Indraprasta, Semarang. Aksi ini tentu mengejutkan warga sekitar dan membuat korban ketakutan karena dilakukan di tempat umum tanpa prosedur hukum yang sah.
Mengetahui kejadian tersebut, Tasriah dan Mulyani segera menghubungi Kantor Hukum PBH FERADI WPI, yang langsung direspons oleh Sukindar dan tim hukumnya. Mereka segera mendatangi kantor Mandiri Tunas Finance untuk meminta klarifikasi.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan memadai dari pihak perusahaan pembiayaan tersebut. “Kami sudah beritikad baik untuk mediasi, tapi tidak ada kejelasan. Maka kami menempuh jalur hukum,” tegas Sukindar saat ditemui usai pelaporan di Polda Jateng.
Lebih lanjut, Sukindar mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 Jo Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 yang menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak oleh leasing atau debt collector tanpa kesepakatan sukarela dari debitur. “Jika dilakukan paksa di lapangan tanpa keputusan pengadilan, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perampasan dan pelanggaran hukum pidana,” ujarnya tegas.
Berdasarkan laporan yang diterima di SPKT Polda Jawa Tengah, pihak FERADI WPI melaporkan oknum DC beserta pihak pemberi kuasa dengan dugaan pelanggaran Pasal 53, Jo Pasal 335, Jo Pasal 365 KUHP, yang mengatur tindak pidana pengancaman, perampasan, hingga percobaan pencurian dengan kekerasan.
Dalam laporan tersebut turut dilampirkan bukti surat perjanjian kredit, STNK kendaraan, serta dokumentasi foto dan rekaman kejadian.
“Kami percaya Polda Jawa Tengah akan bekerja profesional dan transparan. Polisi harus menjadi benteng terakhir penegakan hukum yang berkeadilan,” tutur Sukindar penuh keyakinan.
Tak hanya mengandalkan proses hukum, FERADI WPI juga mengajak rekan-rekan media untuk mengawal kasus ini. Menurut Sukindar, keterlibatan media menjadi penting agar publik mengetahui bahwa praktik penarikan kendaraan secara melanggar hukum masih marak terjadi di lapangan.
“Langkah ini bukan sekadar pembelaan terhadap klien kami, tapi juga bentuk kontrol sosial agar praktik sewenang-wenang seperti ini tidak terus berulang. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
FERADI WPI DPC Kota Semarang berharap kasus ini menjadi preseden penting agar perusahaan pembiayaan, khususnya Mandiri Tunas Finance dan pihak-pihak lain, tidak lagi melakukan penarikan kendaraan secara ilegal dan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Rakyat kecil yang mencari nafkah dengan kendaraan pribadinya tidak boleh ditindas oleh praktik leasing yang semena-mena. Kami akan terus mengawal sampai keadilan ditegakkan,” tutup Sukindar.
Catatan Redaksi:
Redaksi Suara Rakyat menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait, termasuk Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang dan pihak-pihak yang disebut dalam berita, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Skd)














