Suararakyat.info.Bogor – Kasus penyerobotan tanah dan bangunan di kawasan Desa Kebun Teh, Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor kembali mencuat ke permukaan. Sengketa yang telah berlangsung sejak tahun 2003 ini melibatkan dugaan penguasaan rumah secara ilegal oleh pihak yang tidak memiliki hak waris sah. Peristiwa ini menarik perhatian berbagai tokoh nasional, organisasi hukum, dan masyarakat sipil yang mendesak penegakan hukum secara arif, bijaksana, dan tuntas.
Ketua DPP GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara), Dr. Bernard, bersama para aktivis seperti Batara Simbolon, Mangapul Sitio Tio, Bunda Simamora, Kristianto Manullang SH, MH, serta Tim Hukum LBH Pers Presisi Polri, turut menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Bogor, segera menuntaskan kasus yang telah mangkrak selama lebih dari dua dekade ini.
“Kami menuntut adanya tindakan tegas dan penyelesaian hukum yang sesuai dengan prinsip keadilan. Ini bukan hanya perkara waris, tapi juga soal supremasi hukum di negara ini,” ujar Kristianto Manullang, SH, MH, dalam pernyataan bersama dengan Prof. Dr. Henry Jayadi Pandiangan, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.pada Jum’at (16/5/2025)
Kasus ini berawal dari dugaan penguasaan rumah dan tanah tanpa hak sejak tahun 2003 oleh pihak tertentu yang kini telah menempati bangunan tersebut selama lebih dari 22 tahun. Berdasarkan KUHP Pasal 167, tindakan memasuki atau menduduki rumah milik orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, terlebih lagi jika dilakukan dengan itikad buruk dan tanpa dasar hukum waris yang sah. Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam upaya penyelesaian, pihak Kelurahan Cibereum juga turut mengundang para ahli waris dan pihak yang bersengketa untuk mencari jalan tengah melalui musyawarah damai. Harapannya, seluruh pihak dapat menahan diri dan duduk bersama demi menemukan solusi damai yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Gerakan Solidaritas Nasional Suara Rakyat Indonesia dan Rumah Besar RPG 08 turut memberi dukungan moral kepada para ahli waris yang merasa haknya dirampas secara sepihak. Tokoh masyarakat David Sianipar menyatakan bahwa penyelesaian hukum terhadap kasus ini merupakan ujian nyata terhadap keberpihakan aparat kepada kebenaran dan keadilan.
“Negara harus hadir dan tidak boleh diam ketika hak warga dirampas. Ini soal prinsip, soal marwah hukum di negeri ini,” tegasnya.
Dengan semangat Asta Cita Pancasila dan menjunjung tinggi konstitusi UUD 1945, para tokoh dan lembaga yang terlibat berharap agar penyelesaian kasus ini tidak hanya menjadi simbol keadilan, tetapi juga menjadi preseden baik dalam penanganan sengketa tanah di Indonesia.
Sumber: Dr. Bernard BBBI Siagian SH, M.AkP, Mangapul DPP GAKORPAN














