Usut Tuntas Penyerobotan Rumah Warisan di Cisarua: GAKORPAN, LBH Pers dan Tokoh Hukum Desak Penyelesaian Hukum yang Adil

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Bogor – Kasus penyerobotan tanah dan bangunan di kawasan Desa Kebun Teh, Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor kembali mencuat ke permukaan. Sengketa yang telah berlangsung sejak tahun 2003 ini melibatkan dugaan penguasaan rumah secara ilegal oleh pihak yang tidak memiliki hak waris sah. Peristiwa ini menarik perhatian berbagai tokoh nasional, organisasi hukum, dan masyarakat sipil yang mendesak penegakan hukum secara arif, bijaksana, dan tuntas.

Ketua DPP GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara), Dr. Bernard, bersama para aktivis seperti Batara Simbolon, Mangapul Sitio Tio, Bunda Simamora, Kristianto Manullang SH, MH, serta Tim Hukum LBH Pers Presisi Polri, turut menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Bogor, segera menuntaskan kasus yang telah mangkrak selama lebih dari dua dekade ini.

“Kami menuntut adanya tindakan tegas dan penyelesaian hukum yang sesuai dengan prinsip keadilan. Ini bukan hanya perkara waris, tapi juga soal supremasi hukum di negara ini,” ujar Kristianto Manullang, SH, MH, dalam pernyataan bersama dengan Prof. Dr. Henry Jayadi Pandiangan, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.pada Jum’at (16/5/2025)

Kasus ini berawal dari dugaan penguasaan rumah dan tanah tanpa hak sejak tahun 2003 oleh pihak tertentu yang kini telah menempati bangunan tersebut selama lebih dari 22 tahun. Berdasarkan KUHP Pasal 167, tindakan memasuki atau menduduki rumah milik orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, terlebih lagi jika dilakukan dengan itikad buruk dan tanpa dasar hukum waris yang sah. Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam upaya penyelesaian, pihak Kelurahan Cibereum juga turut mengundang para ahli waris dan pihak yang bersengketa untuk mencari jalan tengah melalui musyawarah damai. Harapannya, seluruh pihak dapat menahan diri dan duduk bersama demi menemukan solusi damai yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Gerakan Solidaritas Nasional Suara Rakyat Indonesia dan Rumah Besar RPG 08 turut memberi dukungan moral kepada para ahli waris yang merasa haknya dirampas secara sepihak. Tokoh masyarakat David Sianipar menyatakan bahwa penyelesaian hukum terhadap kasus ini merupakan ujian nyata terhadap keberpihakan aparat kepada kebenaran dan keadilan.

“Negara harus hadir dan tidak boleh diam ketika hak warga dirampas. Ini soal prinsip, soal marwah hukum di negeri ini,” tegasnya.

Dengan semangat Asta Cita Pancasila dan menjunjung tinggi konstitusi UUD 1945, para tokoh dan lembaga yang terlibat berharap agar penyelesaian kasus ini tidak hanya menjadi simbol keadilan, tetapi juga menjadi preseden baik dalam penanganan sengketa tanah di Indonesia.

Sumber: Dr. Bernard BBBI Siagian SH, M.AkP, Mangapul DPP GAKORPAN

READ  Gerak Cepat Kolaborasi TNI AL, Polairud, dan UPTD Cilaut Ereun:Bantu Nelayan Jayanti yang Perahunya Tenggelam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades PAW Cibolang Masuki Tahap Akhir, DPMD Tekankan Musyawarah dan Netralitas
Demo 2626 Soroti Gaji ke-13 dan Tukin ASN yang Belum Cair, Desakan Hak Angket terhadap Wali Kota Menguat
Anggaran Ratusan Juta, Pekerjaan Diduga Hanya Puluhan Juta: Proyek SAB Sukabumi TA 2026 Diterpa Sorotan, Transparansi Disperkim Dipertanyakan
Aksi Damai 10 Ribu Relawan SPPG se- Sukabumi, Kritik Narasi Sepihak terhadap Program MBG
Ketua DPD Tani Merdeka Sukabumi Tegaskan MBG Penopang Petani, Serukan Aksi Damai Bermartabat
Tolak Moratorium Dapur MBG, Relawan SPPG Mutiara Pelabuhanratu 1 Desak BGN Tinjau Ulang Kebijakan
Dessy Ratnasari Apresiasi PAUDQU Al-Kahfi Kebonpedes, Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Al-Qur’an Sejak Dini
Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:35 WIB

Pilkades PAW Cibolang Masuki Tahap Akhir, DPMD Tekankan Musyawarah dan Netralitas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:54 WIB

Demo 2626 Soroti Gaji ke-13 dan Tukin ASN yang Belum Cair, Desakan Hak Angket terhadap Wali Kota Menguat

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:31 WIB

Anggaran Ratusan Juta, Pekerjaan Diduga Hanya Puluhan Juta: Proyek SAB Sukabumi TA 2026 Diterpa Sorotan, Transparansi Disperkim Dipertanyakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:02 WIB

Aksi Damai 10 Ribu Relawan SPPG se- Sukabumi, Kritik Narasi Sepihak terhadap Program MBG

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPD Tani Merdeka Sukabumi Tegaskan MBG Penopang Petani, Serukan Aksi Damai Bermartabat

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kafilah Kabupaten SBB Raih Peringkat Tujuh di MTQ XXXI Provinsi Maluku

Selasa, 30 Jun 2026 - 02:22 WIB