Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, melontarkan pernyataan tegas: Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang pelarangan minuman beralkohol nol persen tidak boleh diganggu gugat. Sikap ini disampaikan merespons menguatnya aspirasi publik yang menolak wacana pelonggaran aturan tersebut.

Di tengah aksi masyarakat yang berlangsung tertib, Wawan justru menangkap sinyal lain—adanya dorongan terselubung untuk membuka kembali ruang peredaran minuman beralkohol. Ia memastikan, DPRD tidak akan memberi celah sedikit pun.

“Tidak ada kompromi. Perda Minhol nol persen adalah sikap final. DPRD berdiri tegak untuk mempertahankannya,” tegasnya, Sabtu (9/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi PKS yang akrab disapa Wanju itu menegaskan, lahirnya Perda Nomor 13 Tahun 2015 bukan tanpa alasan. Regulasi tersebut merupakan koreksi atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 yang dinilai gagal mengendalikan peredaran minuman beralkohol meski telah dibatasi pada lokasi tertentu.

“Pengalaman sudah cukup menjadi pelajaran. Saat diberi ruang, sekecil apa pun, praktik di lapangan justru meluas tanpa kendali. Karena itu, kebijakan nol persen adalah pilihan sadar—bukan sekadar simbolik,” ujarnya.

Wawan bahkan menempatkan isu ini pada dimensi yang lebih dalam dari sekadar regulasi. Ia menyebut alkohol sebagai faktor pemicu beragam persoalan sosial yang berpotensi merusak tatanan moral masyarakat.

READ  Dapur MBG Cisaat Tanpa Ahli Gizi: Dugaan Kelalaian Sistemik, Pernyataan Mitra Picu Polemik Baru

“Ini bukan soal bisnis atau kepentingan ekonomi. Ini soal menjaga arah moral dan ketertiban sosial. Satu celah saja dibuka, dampaknya bisa meluas,” katanya, dengan nada serius.

Namun, ia tidak menutup mata terhadap persoalan klasik: lemahnya penegakan aturan. Menurutnya, sanksi yang tersedia belum dimaksimalkan, sehingga gagal menciptakan efek jera.

Perda tersebut sebenarnya telah mengatur sanksi tegas, mulai dari denda Rp500 ribu hingga Rp50 juta, serta ancaman kurungan satu bulan. Sayangnya, implementasi di lapangan dinilai belum mencerminkan ketegasan itu.

“Masalahnya bukan pada aturan, tapi pada keberanian menegakkan. Jika sanksi maksimal diterapkan secara konsisten, pelanggaran tidak akan dianggap sepele,” ujarnya.

Ia pun mendesak aparat penegak Perda, khususnya Satpol PP, untuk meninggalkan pendekatan kompromistis dan beralih pada penindakan yang konsisten dan terukur.

Di akhir pernyataannya, Wawan menyiratkan kewaspadaan terhadap manuver pihak-pihak tertentu yang mencoba menguji respons publik dan pemerintah.

“Kalau ini sekadar ‘test the water’, jawabannya jelas: tidak akan berhasil. DPRD akan berada di garis depan untuk menutup rapat setiap upaya pelemahan aturan ini,” pungkasnya.

Penulis : Prim RK

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo 2626 Soroti Gaji ke-13 dan Tukin ASN yang Belum Cair, Desakan Hak Angket terhadap Wali Kota Menguat
Anggaran Ratusan Juta, Pekerjaan Diduga Hanya Puluhan Juta: Proyek SAB Sukabumi TA 2026 Diterpa Sorotan, Transparansi Disperkim Dipertanyakan
Aksi Damai 10 Ribu Relawan SPPG se- Sukabumi, Kritik Narasi Sepihak terhadap Program MBG
Ketua DPD Tani Merdeka Sukabumi Tegaskan MBG Penopang Petani, Serukan Aksi Damai Bermartabat
Tolak Moratorium Dapur MBG, Relawan SPPG Mutiara Pelabuhanratu 1 Desak BGN Tinjau Ulang Kebijakan
Dessy Ratnasari Apresiasi PAUDQU Al-Kahfi Kebonpedes, Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Al-Qur’an Sejak Dini
Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:54 WIB

Demo 2626 Soroti Gaji ke-13 dan Tukin ASN yang Belum Cair, Desakan Hak Angket terhadap Wali Kota Menguat

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:31 WIB

Anggaran Ratusan Juta, Pekerjaan Diduga Hanya Puluhan Juta: Proyek SAB Sukabumi TA 2026 Diterpa Sorotan, Transparansi Disperkim Dipertanyakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:02 WIB

Aksi Damai 10 Ribu Relawan SPPG se- Sukabumi, Kritik Narasi Sepihak terhadap Program MBG

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPD Tani Merdeka Sukabumi Tegaskan MBG Penopang Petani, Serukan Aksi Damai Bermartabat

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tolak Moratorium Dapur MBG, Relawan SPPG Mutiara Pelabuhanratu 1 Desak BGN Tinjau Ulang Kebijakan

Berita Terbaru