Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, melontarkan pernyataan tegas: Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang pelarangan minuman beralkohol nol persen tidak boleh diganggu gugat. Sikap ini disampaikan merespons menguatnya aspirasi publik yang menolak wacana pelonggaran aturan tersebut.

Di tengah aksi masyarakat yang berlangsung tertib, Wawan justru menangkap sinyal lain—adanya dorongan terselubung untuk membuka kembali ruang peredaran minuman beralkohol. Ia memastikan, DPRD tidak akan memberi celah sedikit pun.

“Tidak ada kompromi. Perda Minhol nol persen adalah sikap final. DPRD berdiri tegak untuk mempertahankannya,” tegasnya, Sabtu (9/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi PKS yang akrab disapa Wanju itu menegaskan, lahirnya Perda Nomor 13 Tahun 2015 bukan tanpa alasan. Regulasi tersebut merupakan koreksi atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 yang dinilai gagal mengendalikan peredaran minuman beralkohol meski telah dibatasi pada lokasi tertentu.

“Pengalaman sudah cukup menjadi pelajaran. Saat diberi ruang, sekecil apa pun, praktik di lapangan justru meluas tanpa kendali. Karena itu, kebijakan nol persen adalah pilihan sadar—bukan sekadar simbolik,” ujarnya.

Wawan bahkan menempatkan isu ini pada dimensi yang lebih dalam dari sekadar regulasi. Ia menyebut alkohol sebagai faktor pemicu beragam persoalan sosial yang berpotensi merusak tatanan moral masyarakat.

READ  Dapur MBG di Gegerbitung Jadi Sorotan,Terkait Menu Program Makan Bergizi B3

“Ini bukan soal bisnis atau kepentingan ekonomi. Ini soal menjaga arah moral dan ketertiban sosial. Satu celah saja dibuka, dampaknya bisa meluas,” katanya, dengan nada serius.

Namun, ia tidak menutup mata terhadap persoalan klasik: lemahnya penegakan aturan. Menurutnya, sanksi yang tersedia belum dimaksimalkan, sehingga gagal menciptakan efek jera.

Perda tersebut sebenarnya telah mengatur sanksi tegas, mulai dari denda Rp500 ribu hingga Rp50 juta, serta ancaman kurungan satu bulan. Sayangnya, implementasi di lapangan dinilai belum mencerminkan ketegasan itu.

“Masalahnya bukan pada aturan, tapi pada keberanian menegakkan. Jika sanksi maksimal diterapkan secara konsisten, pelanggaran tidak akan dianggap sepele,” ujarnya.

Ia pun mendesak aparat penegak Perda, khususnya Satpol PP, untuk meninggalkan pendekatan kompromistis dan beralih pada penindakan yang konsisten dan terukur.

Di akhir pernyataannya, Wawan menyiratkan kewaspadaan terhadap manuver pihak-pihak tertentu yang mencoba menguji respons publik dan pemerintah.

“Kalau ini sekadar ‘test the water’, jawabannya jelas: tidak akan berhasil. DPRD akan berada di garis depan untuk menutup rapat setiap upaya pelemahan aturan ini,” pungkasnya.

Penulis : Prim RK

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Desakan Transparansi Menguat, BAZNAS Sukabumi Tegaskan RSB Bebeza Tetap Berjalan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:40 WIB

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:28 WIB

Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Berita Terbaru