SUARARAKYAT || TERNATE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate bergerak cepat melakukan penanganan administratif keimigrasian menyusul meninggalnya seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong saat mengikuti perjalanan wisata selam (diving) di wilayah perairan Maluku Utara.Minggu (2/8/2026)
Peristiwa tersebut menimpa seorang pria berinisial KHK (61) yang meninggal dunia setelah mengalami insiden di atas kapal wisata KM Sea Safari 8 ketika kapal sedang berlayar dari Pulau Sabatang menuju Kota Ternate.
Berdasarkan keterangan resmi Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, korban diketahui datang ke Indonesia bersama istrinya yang berinisial LSC (58) serta rombongan wisatawan mancanegara untuk menikmati destinasi wisata bahari di Maluku Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa rombongan tersebut memasuki wilayah Indonesia secara sah melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 24 Juli 2026 dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen perjalanan maupun data perlintasan keimigrasian, pihak Imigrasi memastikan seluruh dokumen korban beserta rombongan dinyatakan lengkap, sah, dan masih berlaku. Selain itu, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.
Insiden yang merenggut nyawa korban terjadi pada Jumat malam, 31 Juli 2026, sekitar pukul 23.50 WIT. Saat itu korban diduga terjatuh dari tangga menuju kamar kapal ketika KM Sea Safari 8 sedang melintasi perairan di sekitar pantai barat Halmahera atau sebelah timur Pulau Tidore.
Mengetahui kejadian tersebut, kru kapal segera memberikan pertolongan pertama dengan melakukan tindakan Cardiopulmonary Resuscitation (CPR) sebagai upaya penyelamatan. Korban kemudian dievakuasi menggunakan sekoci menuju RSUD Tidore agar memperoleh penanganan medis secara intensif.
Meski telah mendapatkan tindakan medis dari tim dokter, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 00.45 WIT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan sementara penyebab meninggalnya korban adalah cedera serius yang mengakibatkan pendarahan pada otak. Untuk keperluan penanganan lanjutan dan proses administrasi, jenazah kemudian dipindahkan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate segera melakukan koordinasi lintas instansi bersama pihak Kepolisian, rumah sakit, agen kapal wisata, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur.
Koordinasi tersebut meliputi pemeriksaan dokumen keimigrasian, administrasi pemulangan jenazah, hingga komunikasi dengan pihak keluarga maupun perwakilan yang menangani proses repatriasi ke negara asal korban.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian secara profesional dan humanis dalam setiap kondisi, termasuk saat terjadi musibah yang melibatkan warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Ternate.
Selain memastikan legalitas keberadaan korban selama berada di Indonesia, Imigrasi juga memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian seluruh administrasi keimigrasian agar proses pemulangan jenazah menuju Hong Kong melalui Jakarta dapat terlaksana dengan cepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara wisata bahari maupun operator kapal wisata untuk terus meningkatkan aspek keselamatan penumpang, khususnya bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke destinasi wisata unggulan di Indonesia.
Sementara itu, proses penyelidikan terkait kronologi pasti kejadian masih dilakukan oleh aparat berwenang. Pihak Imigrasi menyatakan akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait hingga seluruh tahapan repatriasi jenazah selesai dilaksanakan.
Penulis : HS
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














