SUARARAKYAT || SUKABUMI — Yayasan Rumah Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida) bersama Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas APO) memperkuat kapasitas relawan dan pengurus melalui Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 1–2 Agustus 2026, itu menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat terhadap ancaman perdagangan orang yang kian berkembang dengan beragam modus.
Pelatihan dibuka Camat Sukaraja, Arid Ahmad Ridwan, di Aula Yayasan Rusaida, Sabtu (1/8/2026), serta dihadiri unsur Forkopimcam Sukaraja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Arid Ahmad Ridwan mengapresiasi peran Rusaida sebagai mitra pemerintah dalam memperkuat perlindungan perempuan, ibu, dan anak.
Menurutnya, persoalan perdagangan orang tidak dapat ditangani oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat.
“Pelatihan ini sangat membantu pemerintah dalam meningkatkan edukasi masyarakat agar memahami bahaya perdagangan orang dan lebih waspada terhadap berbagai modus yang semakin berkembang,” ujarnya.
Arid berharap Rusaida terus menjadi ruang pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan sosial sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi. Ia menilai sinergi pemerintah, aparat keamanan, dan organisasi masyarakat menjadi kunci agar korban memperoleh perlindungan secara optimal.
Pelatihan diikuti 15 relawan dan pengurus Rusaida. Peserta dibekali kemampuan mengenali unsur-unsur TPPO, mengidentifikasi korban, membedakan kasus perdagangan orang dengan tindak pidana lain, serta memahami langkah penanganan awal yang berorientasi pada perlindungan korban.
Pembina Yayasan Rusaida, Yuyu Marliah, mengatakan peningkatan kapasitas relawan menjadi kebutuhan mendesak mengingat praktik perdagangan orang terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks.
“Relawan harus mampu melakukan asesmen awal secara tepat, membedakan apakah sebuah kasus merupakan TPPO, kekerasan terhadap perempuan, atau penyelundupan manusia. Kemampuan ini menjadi dasar sebelum memberikan pendampingan kepada korban,” katanya.
Menurut Yuyu, Rusaida kini menjadi bagian dari Jarnas APO sehingga memperoleh pendampingan dalam penguatan kapasitas organisasi, termasuk menghadirkan Koordinator Pengembangan Internal Kelembagaan Jarnas APO, Magdalena Pasaribu, sebagai narasumber.
Ia menilai Sukabumi masih menjadi salah satu daerah yang rentan terhadap perdagangan orang karena tingginya minat masyarakat bekerja ke luar negeri. Kondisi ekonomi, terbatasnya lapangan kerja, serta tawaran pekerjaan bergaji tinggi yang tidak disertai informasi memadai membuat banyak warga berada dalam situasi rentan.
Yuyu mengingatkan bahwa korban perdagangan orang kini berasal dari berbagai latar belakang. Modus pelaku tidak lagi menyasar kelompok berpendidikan rendah, tetapi juga mahasiswa hingga tenaga profesional melalui tawaran pekerjaan palsu di platform digital.
“Perdagangan orang sekarang bisa menyasar siapa saja. Karena itu masyarakat harus semakin kritis terhadap setiap tawaran kerja yang menjanjikan penghasilan besar,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Pengembangan Internal Kelembagaan Jarnas APO, Magdalena Pasaribu, menegaskan bahwa pemahaman yang utuh mengenai TPPO merupakan fondasi utama dalam upaya pencegahan dan penanganan korban.
Menurutnya, relawan perlu memahami karakteristik perdagangan orang agar mampu mengidentifikasi kasus secara tepat, membaca potensi kerentanan, sekaligus melakukan intervensi sejak dini.
“Jika tidak dipahami secara mendalam, akan sulit mengenali kasus maupun melakukan pencegahan dan penanganan korban secara tepat,” katanya.
Magdalena menilai tantangan penanganan TPPO tidak hanya terletak pada semakin canggihnya modus pelaku, tetapi juga masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai migrasi yang aman. Di sisi lain, organisasi pendamping korban masih menghadapi keterbatasan sumber daya, sementara implementasi regulasi perlu terus diperkuat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memperkuat kebijakan pencegahan, meningkatkan layanan bagi korban, menjamin pemenuhan hak-hak penyintas, mencegah reviktimisasi, serta mendorong reintegrasi sosial agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.
” Kami berharap melalui Pelatihan ini, lahir relawan-relawan yang memiliki kemampuan mendeteksi potensi TPPO sejak dini, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan lebih efektif dan masyarakat tidak mudah terjebak dalam berbagai modus perdagangan orang yang terus
Penulis : Prima RK
Editor : Redaksi
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














